Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom

Bangun Santoso

Selasa, 03 Maret 2026 | 18:50 WIB
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
Ilustrasi pelecehan santriwati. [Ist]
baca 10 detik
  • Polda NTB menetapkan MTF, pimpinan pondok pesantren di Praya Timur, sebagai tersangka pelecehan seksual santriwatinya.
  • Tersangka diduga mengeksploitasi otoritasnya secara berulang antara Mei hingga Agustus 2025 di kamar khalwat.
  • Penyidik menahan MTF sejak 2 Maret dan menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk UU TPKS, guna perlindungan korban.

Penahanan terhadap MTF mulai dilakukan sejak Senin, 2 Maret, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Selain itu, penahanan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi para korban dan saksi yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat sangkaan terhadap MTF.

Barang bukti tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi hingga bukti fisik di lokasi kejadian.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain dokumen administrasi pondok pesantren yang menunjukkan posisi tersangka, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, hingga temuan yang cukup mengejutkan berupa potongan bungkus kondom di lokasi.

Selain itu, penyidik juga menyita kunci kamar serta barang-barang lain yang berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, MTF kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi para korban.

MTF ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penerapan UU TPKS dalam kasus ini menjadi sangat penting mengingat adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan posisi atasan terhadap bawahan atau pendidik terhadap anak didik.

baca juga

Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelola lembaga pendidikan lainnya agar selalu menjaga integritas dan keamanan para peserta didik dari segala bentuk kekerasan seksual.

Kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum berani melapor.

Pendampingan psikologis terhadap dua santriwati yang menjadi korban juga terus diupayakan guna memulihkan trauma akibat perbuatan tersangka MTF di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat mereka menimba ilmu agama dengan aman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didukung KONI, Erick Thohir Didesak Beri Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing

Didukung KONI, Erick Thohir Didesak Beri Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing

Sport | Selasa, 03 Maret 2026 | 09:18 WIB

Kontroversi Penulis Manga Joujin Kamen: Shogakukan Hentikan Distribusi

Kontroversi Penulis Manga Joujin Kamen: Shogakukan Hentikan Distribusi

Your Say | Selasa, 03 Maret 2026 | 08:45 WIB

Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing: Menpora Buka Layanan Aduan, Komisi X Desak Sanksi Maksimal

Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing: Menpora Buka Layanan Aduan, Komisi X Desak Sanksi Maksimal

Sport | Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:29 WIB

DPR Bereaksi! Kawal Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing dan Dukung Langkah Kemenpora

DPR Bereaksi! Kawal Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing dan Dukung Langkah Kemenpora

Sport | Jum'at, 27 Februari 2026 | 20:02 WIB

Kemenpora Buka Layanan Pengaduan Korban Pelecehan, Hubungi Email atau Nomor Telepon Ini

Kemenpora Buka Layanan Pengaduan Korban Pelecehan, Hubungi Email atau Nomor Telepon Ini

Sport | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:54 WIB

Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor

Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 17:51 WIB

Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film

Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 16:14 WIB

Terkini

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM

Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM

Jawa Tengah | Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:57 WIB

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×