Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing: Menpora Buka Layanan Aduan, Komisi X Desak Sanksi Maksimal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:29 WIB
Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing: Menpora Buka Layanan Aduan, Komisi X Desak Sanksi Maksimal
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir (tengah). [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing di pelatnas memicu kecaman keras dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
  • Komisi X mendorong pelaku yang terbukti bersalah menerima hukuman maksimal serta larangan seumur hidup di olahraga.
  • Menpora Erick Thohir telah membuka layanan pengaduan khusus atlet dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Suara.com - Dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap delapan atlet panjat tebing mengguncang dunia olahraga nasional. Kasus yang diduga terjadi di lingkungan pelatihan nasional (pelatnas) itu memantik reaksi keras dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, segala bentuk kekerasan seksual di dunia olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai sportivitas.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah dalam keterangannya.

Hetifah juga mengapresiasi langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang mendukung Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi guna mengusut kasus tersebut.

“Kasus ini harus diusut tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya mengapresiasi langkah cepat FPTI serta respons Menpora dalam menangani persoalan ini,” ujarnya.

Komisi X DPR RI mendorong agar pelaku, jika terbukti bersalah melalui proses hukum, dijatuhi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, Hetifah meminta sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi atlet lainnya,” tegasnya.

Selain menuntut hukuman tegas, Hetifah menyoroti pentingnya sistem perlindungan atlet. Ia menekankan perlunya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor.

Korban juga dinilai harus mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan agar kasus serupa tidak terulang.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor

Merespons hal itu, Erick Thohir membuka layanan pengaduan khusus bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui email [email protected]

Kementerian memastikan identitas pelapor dirahasiakan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pendampingan psikologis maupun hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI