- Dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing di pelatnas memicu kecaman keras dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
- Komisi X mendorong pelaku yang terbukti bersalah menerima hukuman maksimal serta larangan seumur hidup di olahraga.
- Menpora Erick Thohir telah membuka layanan pengaduan khusus atlet dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Suara.com - Dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap delapan atlet panjat tebing mengguncang dunia olahraga nasional. Kasus yang diduga terjadi di lingkungan pelatihan nasional (pelatnas) itu memantik reaksi keras dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, segala bentuk kekerasan seksual di dunia olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai sportivitas.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah dalam keterangannya.
Hetifah juga mengapresiasi langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang mendukung Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi guna mengusut kasus tersebut.
“Kasus ini harus diusut tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya mengapresiasi langkah cepat FPTI serta respons Menpora dalam menangani persoalan ini,” ujarnya.
Komisi X DPR RI mendorong agar pelaku, jika terbukti bersalah melalui proses hukum, dijatuhi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, Hetifah meminta sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi atlet lainnya,” tegasnya.
Selain menuntut hukuman tegas, Hetifah menyoroti pentingnya sistem perlindungan atlet. Ia menekankan perlunya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor.
Korban juga dinilai harus mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan agar kasus serupa tidak terulang.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
Merespons hal itu, Erick Thohir membuka layanan pengaduan khusus bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui email [email protected]
Kementerian memastikan identitas pelapor dirahasiakan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pendampingan psikologis maupun hukum.