Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom

Bangun Santoso

Selasa, 03 Maret 2026 | 18:50 WIB
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
Ilustrasi pelecehan santriwati. [Ist]
baca 10 detik
  • Polda NTB menetapkan MTF, pimpinan pondok pesantren di Praya Timur, sebagai tersangka pelecehan seksual santriwatinya.
  • Tersangka diduga mengeksploitasi otoritasnya secara berulang antara Mei hingga Agustus 2025 di kamar khalwat.
  • Penyidik menahan MTF sejak 2 Maret dan menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk UU TPKS, guna perlindungan korban.

Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) membeberkan praktik keji yang dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Tersangka berinisial MTF diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri dengan memanfaatkan pengaruh dan otoritasnya sebagai pimpinan lembaga pendidikan agama.

Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB, Kompol Pratiwi Noviani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka MTF menggunakan strategi tertentu untuk melancarkan aksinya tanpa perlawanan dari korban.

"Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya sebagaimana dilansir Antara, Selasa (3/3/2026).

Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa tindakan asusila ini tidak hanya terjadi satu kali.

MTF diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang terhadap korban yang sama, yang menunjukkan adanya pola eksploitasi yang terstruktur di dalam lingkungan pondok pesantren tersebut.

"Ada yang sampai empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat ada dua orang santriwati yang secara resmi melaporkan MTF atas dugaan pelecehan seksual yang berujung pada tindakan persetubuhan.

baca juga

Laporan ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar lebih dalam mengenai praktik-praktik penyimpangan yang terjadi di bawah kepemimpinan tersangka.

Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, perbuatan asusila tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025.

Lokasi kejadian berada di lingkungan pondok pesantren, tepatnya di dalam kamar khalwat, sebuah ruangan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan spiritual namun justru disalahgunakan oleh tersangka.

Polda NTB menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme dan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur atau dalam kondisi rentan.

Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status MTF dari saksi menjadi tersangka.

"Jadi, dari serangkaian penyidikan yang dilakukan secara profesional dan perspektif perlindungan korban, status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan," kata Pratiwi.

Penahanan terhadap MTF mulai dilakukan sejak Senin, 2 Maret, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Selain itu, penahanan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi para korban dan saksi yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat sangkaan terhadap MTF.

Barang bukti tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi hingga bukti fisik di lokasi kejadian.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain dokumen administrasi pondok pesantren yang menunjukkan posisi tersangka, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, hingga temuan yang cukup mengejutkan berupa potongan bungkus kondom di lokasi.

Selain itu, penyidik juga menyita kunci kamar serta barang-barang lain yang berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, MTF kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi para korban.

MTF ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penerapan UU TPKS dalam kasus ini menjadi sangat penting mengingat adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan posisi atasan terhadap bawahan atau pendidik terhadap anak didik.

Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelola lembaga pendidikan lainnya agar selalu menjaga integritas dan keamanan para peserta didik dari segala bentuk kekerasan seksual.

Kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum berani melapor.

Pendampingan psikologis terhadap dua santriwati yang menjadi korban juga terus diupayakan guna memulihkan trauma akibat perbuatan tersangka MTF di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat mereka menimba ilmu agama dengan aman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didukung KONI, Erick Thohir Didesak Beri Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing

Didukung KONI, Erick Thohir Didesak Beri Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing

Sport | Selasa, 03 Maret 2026 | 09:18 WIB

Kontroversi Penulis Manga Joujin Kamen: Shogakukan Hentikan Distribusi

Kontroversi Penulis Manga Joujin Kamen: Shogakukan Hentikan Distribusi

Your Say | Selasa, 03 Maret 2026 | 08:45 WIB

Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing: Menpora Buka Layanan Aduan, Komisi X Desak Sanksi Maksimal

Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing: Menpora Buka Layanan Aduan, Komisi X Desak Sanksi Maksimal

Sport | Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:29 WIB

DPR Bereaksi! Kawal Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing dan Dukung Langkah Kemenpora

DPR Bereaksi! Kawal Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing dan Dukung Langkah Kemenpora

Sport | Jum'at, 27 Februari 2026 | 20:02 WIB

Kemenpora Buka Layanan Pengaduan Korban Pelecehan, Hubungi Email atau Nomor Telepon Ini

Kemenpora Buka Layanan Pengaduan Korban Pelecehan, Hubungi Email atau Nomor Telepon Ini

Sport | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:54 WIB

Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor

Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 17:51 WIB

Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film

Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 16:14 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×