Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2026 | 10:16 WIB
Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea merilis kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penawaran pekerjaan di restoran, Kamis (5/3/2026). [Dok. Polda Banten]
  • Polda Banten tangkap pasutri pelaku perdagangan orang bermodus lowongan kerja restoran.
  • Korban perdagangan orang di Banten dipaksa menjadi pekerja seks lewat MiChat.
  • Tersangka TPPO di Banten terancam lima belas tahun penjara akibat eksploitasi remaja.

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penawaran pekerjaan di restoran. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sepasang suami istri yang diduga menjadi otak di balik praktik tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus ini terendus setelah adanya penyelidikan terkait dugaan perdagangan orang pada 16 Februari 2026.

"Kami meringkus dua tersangka, yakni pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27)," ujar Maruli kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Maruli membeberkan bahwa kedua tersangka merekrut perempuan muda dengan iming-iming pekerjaan sebagai staf restoran. Namun, setelah korban terjebak, mereka justru dipaksa melayani pelanggan dan dipromosikan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini telah dijalankan tersangka selama kurang lebih satu tahun.

Salah satu korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 17 tahun, dijanjikan pekerjaan layak tapi justru dipaksa melayani hingga lima pelanggan setiap hari.

"Tersangka mengiming-imingi korban upah sebesar Rp10 juta jika berhasil memenuhi target tersebut," jelas Maruli.

Saat ini, FA dan AB telah resmi ditahan di Rutan Polda Banten. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 455 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan khusus. Polda Banten terus berkoordinasi dengan dinas terkait guna menjamin perlindungan serta pemulihan psikis korban. Maruli mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap dugaan praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam mencegah serta memberantas kejahatan TPPO,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Lipstick untuk Remaja, Warnanya Natural dan Fresh!

5 Rekomendasi Lipstick untuk Remaja, Warnanya Natural dan Fresh!

Your Say | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:45 WIB

Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas

Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:15 WIB

5 Model Gamis Remaja Korean Style yang Lagi Hits, Lebaran Jadi Makin Chic

5 Model Gamis Remaja Korean Style yang Lagi Hits, Lebaran Jadi Makin Chic

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 21:34 WIB

Terkini

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:22 WIB

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:20 WIB

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:04 WIB

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:48 WIB

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:19 WIB

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:53 WIB

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:44 WIB

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:05 WIB

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB