Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Jum'at, 06 Maret 2026 | 10:16 WIB
Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea merilis kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penawaran pekerjaan di restoran, Kamis (5/3/2026). [Dok. Polda Banten]
baca 10 detik
  • Polda Banten tangkap pasutri pelaku perdagangan orang bermodus lowongan kerja restoran.
  • Korban perdagangan orang di Banten dipaksa menjadi pekerja seks lewat MiChat.
  • Tersangka TPPO di Banten terancam lima belas tahun penjara akibat eksploitasi remaja.

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penawaran pekerjaan di restoran. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sepasang suami istri yang diduga menjadi otak di balik praktik tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus ini terendus setelah adanya penyelidikan terkait dugaan perdagangan orang pada 16 Februari 2026.

"Kami meringkus dua tersangka, yakni pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27)," ujar Maruli kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Maruli membeberkan bahwa kedua tersangka merekrut perempuan muda dengan iming-iming pekerjaan sebagai staf restoran. Namun, setelah korban terjebak, mereka justru dipaksa melayani pelanggan dan dipromosikan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini telah dijalankan tersangka selama kurang lebih satu tahun.

Salah satu korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 17 tahun, dijanjikan pekerjaan layak tapi justru dipaksa melayani hingga lima pelanggan setiap hari.

"Tersangka mengiming-imingi korban upah sebesar Rp10 juta jika berhasil memenuhi target tersebut," jelas Maruli.

Saat ini, FA dan AB telah resmi ditahan di Rutan Polda Banten. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 455 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan khusus. Polda Banten terus berkoordinasi dengan dinas terkait guna menjamin perlindungan serta pemulihan psikis korban. Maruli mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap dugaan praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.

baca juga

“Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam mencegah serta memberantas kejahatan TPPO,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Lipstick untuk Remaja, Warnanya Natural dan Fresh!

5 Rekomendasi Lipstick untuk Remaja, Warnanya Natural dan Fresh!

Your Say | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:45 WIB

Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas

Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:15 WIB

5 Model Gamis Remaja Korean Style yang Lagi Hits, Lebaran Jadi Makin Chic

5 Model Gamis Remaja Korean Style yang Lagi Hits, Lebaran Jadi Makin Chic

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 21:34 WIB

Terkini

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

×