- Tim penasihat hukum mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2026 atas vonis 15 tahun penjara.
- Banding ini didasari vonis yang mengabaikan fakta persidangan dan hasil eksaminasi 15 pakar hukum sejalan dengan keberatan.
- Keberatan utama meliputi pertimbangan hakim mengenai tidak diperlukannya tangki BBM OTM dan legalitas penunjukan langsung.
Hamdan menekankan bahwa fakta menunjukkan kebutuhannyata dari pemerintah dan Pertamina terhadap tangki BBM.
Selain terkait kebutuhan OTM, Hamdan juga menekankan bahwa penunjukan langsung atas pengadaan sewa terminal OTM telah melalui proses pengawasan resmi dari lembaga negara seperti BPKP, BPK, dan KPK, dan semuanya menyatakan tidak ada pelanggaran.
“Ini pemeriksaan oleh BPKP, kemudian juga review oleh BPK dan juga KPK. Lalu dari mana majelis mempertimbangkan bahwa penunjukan langsung dengan OTM itu salah dan melanggar hukum? Ini saya bilang pertimbangan gaib semua. Karena gaib jadi sesat,” katanya.
Hamdan juga menyoroti perihal putusan Majelis Hakim sehubungan dengan pengadaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara yang dimiliki oleh Kerry Riza yang disewakan kepada PT Pertamina International Shipping.
Hamdan menekankan bahwa aturan tersebut justru bertujuan untuk mengutamakan kepentingan kapal nasional.
Hamdan menegaskan bahwa Pertamina hanya menjalankan kewajiban sesuai asas cabotage dalam undang-undangpelayaran, sehingga tidak masuk akal jika dipersalahkan ataskepatuhan terhadap aturan yang jelas.
“Itu, ini pertanyaan-pertanyaan yang sederhana saja untuk kami mengajukan keberatan atas putusan majelis hakim,” ungkapnya.
Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Hamdan tersebut menjadi dasar keberatan yang diajukan terhadap putusan majelis hakim.
Ia menilai bahwa pertimbangan hakim tidak selaras dengan fakta persidangan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik