- Tim penasihat hukum mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2026 atas vonis 15 tahun penjara.
- Banding ini didasari vonis yang mengabaikan fakta persidangan dan hasil eksaminasi 15 pakar hukum sejalan dengan keberatan.
- Keberatan utama meliputi pertimbangan hakim mengenai tidak diperlukannya tangki BBM OTM dan legalitas penunjukan langsung.
Suara.com - Tim penasihat hukum, Muhamad Kerry Adrianto Riza, telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2026.
Banding ini dilakukan karena mereka menilai vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta mengabaikan fakta persidangan selama empat bulan.
Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva, menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi untuk eksaminasi independen.
Hasil eksaminasi tersebut, tanpa komunikasi dengan tim penasihat hukum, ternyata sejalan dengan memori banding Kerry Riza cs.
“Seperti saudara-saudara tahu kemarin sudah ada pendapat dari 15 ahli pidana yang terkemuka di Indonesia dari berbagai kampus-kampus terkemuka di Indonesia dan menyampaikan pandangan yang sama, yang pada hakikatnya juga sama dengan inti yang kami sampaikan pada memori banding ini,” kata Hamdan, di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Hamdan menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mencerminkan fakta persidangan termasuk keterangan puluhan saksi dan ahli.
“Sepanjang pendengaran kami pada saat pengucapan putusan, apa yang disampaikan dalam pertimbangan itu banyak sekali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujar Hamdan.
Salah satu poin yang disoroti dalam memori banding adalah pertimbangan majelis hakim terkait tidak dibutuhkannya tangki BBM milik OTM tersebut.
“Hakim dalam pertimbangannya, seperti juga dalam tuntutandan naskah dakwaan, tangki BBM milik OTM itu tidak dibutuhkan,” ucapnya.
Baca Juga: Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
Disamping itu Hamdan juga menegaskan pihaknya bakal membuka kembali seluruh berita acara sidang. Menurutnya tidak ada satupun saksi yang menyatakan tangki BBM milik OTM itu tidak diperlukan
Hal ini menegaskan bahwa fakta persidangan justru tidak mendukung pertimbangan hakim, karena seluruh saksi tidak pernah menyatakan bahwa tangki tersebut tidak diperlukan.
“Pada saat itu, dari keterangan saksi yang ada, cadanganoperasional Pertamina hanya 17 sampai 18 hari sebelum OTM, sebelum penyewaan OTM, hanya 17-18 hari cadangannya. Sekarang sudah sampai 21-25 hari, karena ada penambahan dari OTM dan beberapa tangki yang baru,” ujarnya
“Sekarang pemerintah mengumumkan akan berinvestasi lagiuntuk menambah tangki BBM, untuk cadangan BBM nasional, Hamdan menambahkan.
Keterangan saksi justru memperlihatkan bahwa keberadaan OTM sangat dibutuhkan, baik sebelum kontrak ditandatangani maupun dalam kondisi saat ini.
“Pertanyaannya, dari mana logikanya majelis hakim pertimbangkan itu tidak dibutuhkan? Tidak dibutuhkan oleh siapa? Pemerintah butuh, Pertamina butuh, dan semua saksi tidak ada yang menyatakan tidak dibutuhkan,” ucapnya.