Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:57 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas korupsi tata kelola minyak Pertamina.
  • Kerry menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena merasa fakta persidangan tidak dipertimbangkan hakim.
  • Vonis ini merupakan bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan sembilan terdakwa termasuk jajaran direksi Pertamina.

Suara.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyatakan secara tegas akan menempuh upaya hukum banding atas vonis pidana penjara selama 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Keputusan ini diambil tak lama setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan profil terdakwa yang merupakan anak dari saudagar minyak ternama, Riza Chalid.

Usai persidangan yang berlangsung hingga dini hari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026), Kerry mengungkapkan niatnya untuk terus mencari keadilan di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

"InsyaAllah mau ajuin banding," ucap Kerry saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kerry Adrianto Riza mengaku terkejut dan bingung dengan poin-poin yang menjadi dasar putusan majelis hakim.

Menurut pandangannya, terdapat banyak fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung, namun justru tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam menyusun putusan akhir.

"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," kata Kerry.

Ketidakpuasan terhadap hasil sidang di tingkat pertama ini mendorongnya untuk segera mempersiapkan memori banding.

baca juga

Kerry berharap pada proses hukum selanjutnya, fakta-fakta yang ia klaim terabaikan tersebut dapat ditinjau kembali secara objektif oleh hakim di tingkat banding.

"Ya insyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," tambahnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam amar putusannya menyatakan bahwa Muhammad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut terkait dengan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka

Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:55 WIB

Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara

Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:15 WIB

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:00 WIB

Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun

Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:46 WIB

Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:34 WIB

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:47 WIB

Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak

Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 18:28 WIB

Terkini

Harga Masker Melonjak Drastis saat Erupsi Anak Gunung Krakatau! Warga Keluhkan Aksi Nakal Seller

Harga Masker Melonjak Drastis saat Erupsi Anak Gunung Krakatau! Warga Keluhkan Aksi Nakal Seller

News | Senin, 07 September 2026 | 07:47 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak ke Pendidikan Tangerang, TK-SMP Wajib PJJ

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak ke Pendidikan Tangerang, TK-SMP Wajib PJJ

Banten | Senin, 07 September 2026 | 07:44 WIB

Sibuk World Tour, BTS Diincar Jadi Line-up Coachella 2027!

Sibuk World Tour, BTS Diincar Jadi Line-up Coachella 2027!

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 07:40 WIB

Nasib Penyeberangan Merak-Bakauheni di Tengah Geliat Gunung Anak Krakatau

Nasib Penyeberangan Merak-Bakauheni di Tengah Geliat Gunung Anak Krakatau

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 07:38 WIB

Bukan Cuma Kejar Pace, ISOPLUS Run 2026 Hadirkan Pengalaman Digital di Lintasan

Bukan Cuma Kejar Pace, ISOPLUS Run 2026 Hadirkan Pengalaman Digital di Lintasan

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 07:33 WIB

IHSG Diprediksi Melemah Terbatas, Saham Ini Dinilai Bisa Cuan

IHSG Diprediksi Melemah Terbatas, Saham Ini Dinilai Bisa Cuan

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 07:30 WIB

Jateng Disebut 'Minimarket Bencana', Ahmad Luthfi Minta Relawan Bergerak Cepat!

Jateng Disebut 'Minimarket Bencana', Ahmad Luthfi Minta Relawan Bergerak Cepat!

Jawa Tengah | Senin, 07 September 2026 | 07:29 WIB

Xiaomi SU7 Makin Buas, Sedan Listrik Pintar dengan Jangkauan hingga 902 Km

Xiaomi SU7 Makin Buas, Sedan Listrik Pintar dengan Jangkauan hingga 902 Km

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 07:25 WIB

Asap Karhutla Belum Reda, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah

Asap Karhutla Belum Reda, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah

Riau | Senin, 07 September 2026 | 07:24 WIB

Imbas Abu Krakatau! Penutupan 7 Bandara Termasuk Soetta dan Halim Diperpanjang Sampai Senin Pagi

Imbas Abu Krakatau! Penutupan 7 Bandara Termasuk Soetta dan Halim Diperpanjang Sampai Senin Pagi

News | Senin, 07 September 2026 | 07:23 WIB

×