- Kuasa hukum pemilik OTM menyoroti belum terbitnya salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 27 Februari 2026.
- Keterlambatan salinan putusan berpotensi menghambat pengajuan memori banding klien mereka yang telah diajukan pada 5 Maret.
- Pengacara juga mempertanyakan keabsahan banding JPU karena diduga melanggar batas waktu pengajuan banding menurut KUHAP baru.
Heru menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah kehilangan hak untuk mengajukan permohonan banding karena tenggat waktu yang ditentukan oleh KUHAP telah terlampaui.
Hal ini memperkuat posisi pembelaan bahwa banding tersebut secara hukum tidak lagi sah untuk diproses.
Ia berharap pengadilan tingkat banding dapat memeriksa kembali fakta-fakta persidangan, termasuk memanggil ulang saksi-saksi untuk memberikan keterangan.
“Kami meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali saksi-saksi agar fakta persidangan dapat dinilai secara lebih objektif,” pungkas Heru.
Diketahui bersama, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Selain kurungan badan, Kerry juga dibebani denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari hukuman penjara. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider pidana kurungan penjara selama 5 tahun.