Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso berjalan keluar usai sidang pembacaan vonis di skors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta perkara korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam putusan tersebut, Marcella juga dikenakan denda Rp600 juta subsider subsider 150 hari. selain itu, Marcella juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Marcella diproses hukum karena menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan Marcella bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]