Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Rabu, 04 Maret 2026 | 07:05 WIB
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
Junaedi Saibih (JS), terdakwa perkara dugaan suap terkait vonis lepas korupsi izin ekspor minyak goreng. (Antara/Nadia Putri Rahmani)
baca 10 detik
  • Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus suap vonis korupsi minyak goreng.
  • Hakim bebaskan Junaedi Saibih karena jaksa gagal buktikan niat penyuapan bersama.
  • Majelis hakim perintahkan pemulihan nama baik Junaedi Saibih usai divonis bebas.

Suara.com - Terdakwa Junaedi Saibih divonis bebas dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas korupsi izin ekspor minyak goreng. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Junaedi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif kesatu, kedua, dan ketiga penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efendi, saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3/2026).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” terangnya.

Seiring dengan vonis bebas tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan seluruh hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. Segala biaya perkara pun dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan sejumlah fakta yang mematahkan dakwaan jaksa. Salah satunya, Junaedi terbukti tidak pernah melakukan perjalanan ke Singapura untuk menghadiri pertemuan di kantor pusat Wilmar Group guna membahas penyuapan tersebut.

“Hingga persidangan berakhir, penuntut umum gagal membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan niat antara terdakwa Junaedi Saibih dengan saksi Ariyanto dan Marcella Santoso,” jelas hakim.

Majelis hakim menekankan bahwa tidak ditemukan komunikasi yang menunjukkan niat penyerahan uang, pembagian peran, maupun persetujuan bersama yang konkret. Mengingat meeting of mind merupakan syarat mutlak dalam delik penyuapan, hakim menyimpulkan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Junaedi Saibih dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar untuk memuluskan vonis lepas korporasi dalam kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Junaedi didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, dan M. Syafei, yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain kasus suap, Junaedi juga sebelumnya sempat dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan merintangi penyidikan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 03 Maret 2026 | 19:39 WIB

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:03 WIB

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Usman Hamid: Pemenjaraan Demonstran Bisa Membungkam Suara Kritis Anak Muda

Usman Hamid: Pemenjaraan Demonstran Bisa Membungkam Suara Kritis Anak Muda

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:57 WIB

Blackout Batam Bikin Curiga, Bos PLN Tak Tahu Penyebabnya

Blackout Batam Bikin Curiga, Bos PLN Tak Tahu Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Kepemimpinan Prabowo-Gibran Dinilai Hancurkan Hak Difabel

Kepemimpinan Prabowo-Gibran Dinilai Hancurkan Hak Difabel

Sulsel | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Urutan Skincare Sariayu untuk Kulit Berjerawat, Ini 4 Produknya

Urutan Skincare Sariayu untuk Kulit Berjerawat, Ini 4 Produknya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:54 WIB

Upaya Sensor Konten Karhutla Demi Citra, Guru Besar UII Sebut Tindakan Bodoh dan Kontraproduktif

Upaya Sensor Konten Karhutla Demi Citra, Guru Besar UII Sebut Tindakan Bodoh dan Kontraproduktif

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Greenpeace Bentangkan Spanduk di Monumen Selamat Datang: Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?

Greenpeace Bentangkan Spanduk di Monumen Selamat Datang: Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:50 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: Pemerintah Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Hutan dan Setor Rp52 Triliun

2 Tahun Prabowo-Gibran: Pemerintah Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Hutan dan Setor Rp52 Triliun

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:47 WIB

5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal

5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Bagaimana Cara Adopsi Anak di Indonesia? Cek Syarat dan Tahapannya

Bagaimana Cara Adopsi Anak di Indonesia? Cek Syarat dan Tahapannya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Kenichi Suzumura Alami Adjustment Disorder, Agensi Putuskan Bubar pada 2027

Kenichi Suzumura Alami Adjustment Disorder, Agensi Putuskan Bubar pada 2027

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:45 WIB

×