Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3

Fabiola Febrinastri, Tantri Amela Iskandar

Minggu, 15 Maret 2026 | 21:28 WIB
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
Penyelenggaraan evaluasi teori calon Ahli K3 Umum Batch 1, dari total 1.779 peserta yang mengikuti evaluasi, sebanyak 1.565 orang dinyatakan lulus dan berhak memperoleh Sertifikat Ahli K3 Umum. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah terus memperkuat upaya menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Salah satu strategi yang ditempuh Kementerian Ketenagakerjaan adalah memperbanyak tenaga Ahli K3 yang kompeten agar perusahaan mampu menerapkan sistem keselamatan kerja secara lebih optimal.

Langkah tersebut tercermin dari penyelenggaraan evaluasi teori calon Ahli K3 Umum Batch 1 yang digelar pada 11–12 Maret 2026 di 58 lokasi. Dari total 1.779 peserta yang mengikuti evaluasi, sebanyak 1.565 orang dinyatakan lulus dan berhak memperoleh Sertifikat Ahli K3 Umum serta Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum dari Menteri Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan proses sertifikasi tersebut merupakan bagian penting dari strategi pemerintah dalam memperkuat sistem pencegahan kecelakaan kerja di lingkungan industri.

Menurutnya, evaluasi teori menjadi tahapan penting untuk mengukur sejauh mana pemahaman calon Ahli K3 terhadap berbagai aspek keselamatan kerja. Materi yang diuji meliputi prinsip-prinsip K3, regulasi keselamatan kerja, analisis risiko, hingga penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

“Evaluasi teori ini merupakan bagian dari proses sertifikasi Ahli K3 Umum. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengukur pemahaman calon Ahli K3 terhadap prinsip-prinsip K3, regulasi, analisis risiko, serta penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya. (Dok: Kemnaker)
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya. (Dok: Kemnaker)

Ia menambahkan, keberadaan Ahli K3 sangat penting dalam membantu perusahaan mengidentifikasi potensi bahaya, mengendalikan risiko, serta memastikan standar keselamatan kerja diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, potensi terjadinya kecelakaan kerja dapat ditekan secara signifikan.

Program pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 1 juga mendapat respons tinggi dari masyarakat. Tercatat sebanyak 2.010 peserta mendaftar untuk mengikuti program tersebut. Setelah melalui seleksi administrasi, ujian dasar K3, serta pembinaan intensif selama 12 hari, sebanyak 1.779 peserta dinyatakan berhak mengikuti evaluasi teori.

Materi pembinaan yang diberikan kepada peserta dirancang cukup komprehensif, mulai dari regulasi K3, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, identifikasi dan penilaian risiko, kesehatan kerja, hingga teknik investigasi kecelakaan kerja serta langkah-langkah pencegahannya.

Menariknya, seluruh proses pembinaan hingga evaluasi tersebut tidak dipungut biaya. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

baca juga

Ismail berharap para peserta yang lulus dapat menjadi motor penggerak budaya keselamatan kerja di lingkungan kerja masing-masing. Dengan semakin banyaknya tenaga Ahli K3 yang kompeten, penerapan sistem keselamatan kerja di perusahaan diharapkan semakin optimal sehingga mampu menekan angka kecelakaan kerja secara berkelanjutan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan

Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:19 WIB

Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja

Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:44 WIB

Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota

Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:04 WIB

Boros Air Saat Ramadan Bisa Picu Pemborosan Biaya Rumah Tangga

Boros Air Saat Ramadan Bisa Picu Pemborosan Biaya Rumah Tangga

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:51 WIB

Kemnaker dan Pelita Air Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Industri Penerbangan

Kemnaker dan Pelita Air Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Industri Penerbangan

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:20 WIB

Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker

Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×