- Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan kembali uji materiil KUHP serta UU ITE ke MK karena gugatan sebelumnya ditolak.
- Dalam gugatan baru ini, pemohon hanya akan melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tanpa Rismon Hasiholan Sianipar.
- Mereka kini menuntut pembatalan menyeluruh pasal bermasalah, bukan lagi sekadar penafsiran, dan membentuk wadah bernama "Troya".
Suara.com - Langkah hukum baru diambil oleh pakar telematika Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Keduanya dipastikan akan kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika hukum yang terjadi pada permohonan mereka sebelumnya di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Rencana pengajuan gugatan baru ini membawa perubahan signifikan dalam komposisi pemohon.
Berbeda dari upaya hukum sebelumnya, kali ini Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak lagi melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam barisan penggugat.
Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Keputusan untuk mengajukan kembali gugatan ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon tidak jelas atau kabur secara substansi. Hal ini membuat pokok perkara tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih mendalam.
"Karena dinyatakan tidak dapat diterima, ya kita ingin mengajukan lagi bila mungkin, sampai kemudian kasus ini disidangkan dengan bukti saksi dan ahli," kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Refly Harun menjelaskan bahwa dalam draf gugatan yang sedang disusun, pihaknya akan melakukan perbaikan mendasar pada poin-poin permohonan.
Strategi hukum yang akan diterapkan kali ini diklaim akan jauh lebih tegas dan lugas dibandingkan dengan berkas sebelumnya.
Fokus utama tim hukum adalah memastikan bahwa MK dapat menerima permohonan tersebut secara formal sehingga persidangan bisa masuk ke ranah substansi perkara.
Perubahan strategi ini juga mencakup tuntutan yang diajukan kepada hakim konstitusi. Jika sebelumnya ada ruang untuk penafsiran pasal, kali ini pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa menginginkan pembatalan menyeluruh terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam UU ITE dan KUHP tersebut.
"Kita tidak lagi mungkin minta tafsir-tafsir, kita minta batalin saja semuanya, jelas. Ya kan? Perkara kemudian nanti batasnya sampai mana, kita lihat MK," ujarnya.
Mengenai ketidakhadiran Rismon Hasiholan Sianipar dalam rencana gugatan baru ini, Refly Harun memberikan klarifikasi mengenai situasi internal tim.
Refly membenarkan bahwa Rismon tidak lagi menjadi bagian dari pemohon maupun klien yang ia wakili. Hal ini berkaitan dengan langkah hukum pribadi yang diambil oleh Rismon sebelumnya.
Refly menyatakan dirinya sudah menarik diri sebagai kuasa hukum sejak Rismon mengajukan langkah Restorative Justice (RJ) dalam persoalan hukum yang dihadapinya.
Perubahan komposisi ini juga berujung pada pembubaran wadah perjuangan hukum yang lama. Mandat untuk kelompok sebelumnya telah ditarik oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa selaku prinsipal.
Sebagai gantinya, mereka membentuk wadah baru yang diberi nama "Troya", yang merupakan akronim dari nama-nama para pemohon dan tim hukumnya.
"Kebetulan Mas Roy dan Dokter Tifa sebagai prinsipal itu sudah menarik mandat Bala RRT. Jadi Bala RRT sudah dibubarkan dan membentuk Troya, Troya. Membentuk apa wadah baru namanya Troya: Tifa, Roy, Advocates. Nah, dengan dua prinsipal," tuturnya.
Struktur baru ini menegaskan bahwa perjuangan hukum di Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal di UU ITE dan KUHP ke depannya hanya akan digerakkan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Refly Harun menekankan bahwa kesamaan visi dan jalan perjuangan menjadi syarat mutlak dalam mengajukan gugatan konstitusi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.
"Tidak mungkin kita mengajukan orang yang katakanlah sudah tidak sejalan," katanya.