Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:05 WIB
Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!
Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex di gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Tsabita]
  • KPK panggil Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji hari ini.
  • Usai tahan Yaqut, KPK periksa Ishfah Abidal Aziz terkait korupsi haji.
  • Korupsi kuota haji rugikan keuangan negara sebesar enam ratus dua puluh dua miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 12 Maret 2026 lalu.

“Hari ini, Selasa (17/3/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara IAA, Staf Khusus Menag periode 2020–2024. Kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Gus Alex berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pihak lembaga antirasuah pun meyakini tersangka akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.

“Kami meyakini Saudara IAA akan memenuhi panggilan penyidik hari ini,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mulai menyidik dugaan penyimpangan penentuan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini sempat ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Merespons penetapan tersebut, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut pada 11 Maret 2026.

Terkait kerugian negara, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Dalam laporan akhir yang dirilis 4 Maret 2026, nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi kuota haji ini dipastikan mencapai Rp622 miliar.

Satu hari setelah putusan praperadilan ditolak, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses hukum lebih lanjut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:20 WIB

Dana Umat Rp28 Miliar Raib di BNI Rantauprapat, Bank Cuma Janji Talangi Rp7 M

Dana Umat Rp28 Miliar Raib di BNI Rantauprapat, Bank Cuma Janji Talangi Rp7 M

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 20:55 WIB

KPK Amankan Bukti Chat Soal Pemerasan untuk THR Lebaran Bupati Cilacap

KPK Amankan Bukti Chat Soal Pemerasan untuk THR Lebaran Bupati Cilacap

News | Senin, 16 Maret 2026 | 19:44 WIB

Terkini

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:43 WIB

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:45 WIB

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB