Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:32 WIB
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. [Antara]
  • Kemnaker tindaklanjuti laporan dua puluh lima ribu buruh belum terima THR.
  • Perusahaan yang sengaja tunda bayar THR wajib bayar denda lima persen.
  • Menaker Yassierli tegaskan THR wajib dibayar paling lambat H-7 Lebaran.

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi laporan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait adanya sekitar 25 ribu buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026.

Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara serius, dan perusahaan yang terbukti melanggar diwajibkan membayar THR beserta dendanya.

Yassierli mengakui kasus keterlambatan atau pengabaian pembayaran THR merupakan persoalan tahunan.

Meski demikian, pemerintah menjamin mekanisme pengawasan terus berjalan guna melindungi hak-hak para pekerja.

“Setiap tahun masalah ini pasti muncul dan kami akan langsung menindaklanjuti. Perusahaan yang melanggar wajib membayar THR disertai denda sebesar 5 persen sesuai dengan nota pemeriksaan,” ujar Yassierli usai acara Pelepasan Mudik Bersama Kemnaker di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati proses verifikasi terlebih dahulu oleh pengawas ketenagakerjaan.

Pemerintah akan memanggil pihak perusahaan untuk memastikan validitas pengaduan tersebut sebelum mengeluarkan putusan hukum.

“Setiap aduan harus dicek kebenarannya. Kami akan mendatangi atau memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. Jika terbukti benar, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam nota pemeriksaan resmi,” tambahnya.

Menaker menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR.

Ia mengingatkan para pengusaha bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, KSPI melaporkan data temuan sebanyak 25 ribu pekerja yang belum menerima hak THR mereka berdasarkan laporan dari berbagai daerah.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa data tersebut dihimpun melalui Posko Orange yang didirikan bersama Partai Buruh, mencakup berbagai sektor mulai dari manufaktur hingga jasa.

KSPI mendesak pemerintah untuk memperkuat fungsi pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan nakal.

Hal ini krusial guna memastikan hak ekonomi pekerja terpenuhi tepat waktu sebelum perayaan Lebaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:26 WIB

Tradisi Bagi-Bagi Amplop: Edukasi Finansial atau Pintu Masuk Budaya Boros?

Tradisi Bagi-Bagi Amplop: Edukasi Finansial atau Pintu Masuk Budaya Boros?

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:21 WIB

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:49 WIB

Terkini

Hotel Sultan Sudah Dieksekusi Negara, Akan Diubah Jadi Apa?

Hotel Sultan Sudah Dieksekusi Negara, Akan Diubah Jadi Apa?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:15 WIB

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:03 WIB

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:55 WIB

'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui

'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:51 WIB

DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh

DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:46 WIB

KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:44 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Pemerintah Janjikan Perlindungan bagi Karyawan

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Pemerintah Janjikan Perlindungan bagi Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:42 WIB

DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan

DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:41 WIB

Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Tuntas, Gus Ipul Soroti Pentingnya Dukungan Pemda

Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Tuntas, Gus Ipul Soroti Pentingnya Dukungan Pemda

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:34 WIB