Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Selasa, 17 Maret 2026 | 11:49 WIB
Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. [Antara]
baca 10 detik
  • Kementerian Ketenagakerjaan menerima hampir 2.000 konsultasi dan pengaduan THR sejak 14 Maret 2026.
  • Posko THR Kemnaker beroperasi setiap hari, termasuk saat akhir pekan dan hari Lebaran untuk melayani pelaporan.
  • Aduan terbanyak meliputi THR tidak dibayar (975 kasus), tidak sesuai ketentuan, dan keterlambatan pembayaran THR.

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima ribuan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) melalui posko THR yang dibuka sejak 14 Maret lalu.

Yassierli menyampaikan, posko layanan itu memang sengaja dibuka sejak h-14 hari sebelum hari raya Idulfitri.

"Ada hampir 2.000 pertanyaan konsultasi kepada kami dan Alhamdulillah itu sudah direspons dengan baik dari tim yang stand by di posko THR," kata Yassierli saat sambutan dalam acara Pelepasan Mudik Bersama Kemnaker di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Ia memastikan bahwa masyarakat bisa selalu mengajukan pengaduan melalui posko setiap hari pada jam operasional yang sudah ditentukan.

"Kami, mereka stand by setiap hari, termasuk hari Sabtu, hari Minggu, bahkan hari Lebaran mereka stand by di sini," imbuhnya.

Semakin mendekat hari raya Idulfitri, terutama seminggu sebelumnya, Yassierli menyebutkan bahwa masyarakat lebih banyak yang mengadukan belum adanya pembayaran THR oleh perusahaan.

Ia mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan hak pegawainya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

"Masuk h- 7 temanya bukan lagi konsultasi, tapi temanya adalah mendengarkan pengaduan dan pengaduan kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR bagi pekerjanya," ujarnya.

Lebih detail, beberapa aduan yang masuk ke posko Kemnaker itu paling banyak terkait THR yang tidak dibayarkan oleh pengusaha mencapai 975 aduan, THR tidak sesuai ketentuan capai 378 aduan, dan THR terlamabat dibayar mencapai 302 aduan.

baca juga

Masyarakat yang juga ingin lakukan pengaduan, Kemnaker masih menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif

7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 19:15 WIB

Apresiasi bagi Pekerja, Wamenaker Berangkatkan 295 Buruh dalam Program Mudik Gratis 2026

Apresiasi bagi Pekerja, Wamenaker Berangkatkan 295 Buruh dalam Program Mudik Gratis 2026

News | Senin, 16 Maret 2026 | 16:08 WIB

Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta

Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 21:47 WIB

Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3

Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 21:28 WIB

Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan

Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:19 WIB

Terkini

Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan

Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 14:08 WIB

Asap Karhutla Disebut Meluas hingga ke Vietnam, Kemenhut Cek Asal Sumbernya

Asap Karhutla Disebut Meluas hingga ke Vietnam, Kemenhut Cek Asal Sumbernya

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:08 WIB

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:05 WIB

Tren Mobil Ramah Lingkungan Meningkat Innova Zenix Hybrid Cari Favorit Warga Jateng DIY

Tren Mobil Ramah Lingkungan Meningkat Innova Zenix Hybrid Cari Favorit Warga Jateng DIY

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 14:05 WIB

Konser BTS Geser Jadwal Timnas Indonesia ke Laga Tandang November 2026

Konser BTS Geser Jadwal Timnas Indonesia ke Laga Tandang November 2026

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 14:04 WIB

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Saat Program Andalan Memakan Korban, Bukankah Presiden Seharusnya Geram?

Saat Program Andalan Memakan Korban, Bukankah Presiden Seharusnya Geram?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:00 WIB

'Silakan Proses Hukum', Respons Golkar Usai Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK

'Silakan Proses Hukum', Respons Golkar Usai Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:58 WIB

Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan

Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 13:58 WIB

Keuangan INKA Jebol, Ekuitas Negatif Hingga Rugi Capai Rp670 Miliar

Keuangan INKA Jebol, Ekuitas Negatif Hingga Rugi Capai Rp670 Miliar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:55 WIB

×