- KPK menahan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) pada Selasa (17/3/2026) sebagai tersangka korupsi kuota haji bersama Yaqut.
- Penyidikan kasus dimulai Agustus 2025, dengan hasil audit terbaru kerugian negara ditetapkan sebesar Rp622 miliar pada Maret 2026.
- Penahanan Gus Alex menyusul Yaqut, setelah upaya praperadilan Yaqut atas penetapan tersangka ditolak oleh PN Jaksel.
Suara.com - Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah hukum ini diambil penyidik lembaga antirasuah setelah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Gus Alex ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji bersama Yaqut.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Gus Alex memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggu di lobi markas pemberantasan korupsi tersebut.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, ia tampak tenang menghadapi cecaran pertanyaan wartawan.
Ia lantas mengatakan sudah banyak menyampaikan keterangan kepada penyidik KPK sehingga berharap bisa mendapatkan keadilan.
"Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," katanya.
Kasus yang menjerat petinggi kementerian ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai ketidakberesan distribusi kuota haji.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Penyelidikan ini memakan waktu cukup lama mengingat kompleksitas data dan besarnya jumlah saksi yang harus diperiksa oleh tim penyidik.
Dua hari setelah penyidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Langkah pencegahan ini dilakukan guna memastikan para pihak terkait tetap berada di Indonesia saat keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Ketiga nama ini dianggap memiliki peran sentral dalam alur distribusi kuota haji yang diduga diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
Memasuki awal tahun baru, perkembangan kasus ini semakin terang benderang. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup yang telah dikantongi oleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Langkah praperadilan ini merupakan upaya hukum formal untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.
Di tengah proses praperadilan tersebut, KPK terus memperkuat konstruksi perkara. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex.
Data mengenai kerugian negara pun mengalami pemutakhiran setelah melibatkan lembaga auditor negara. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Meskipun angka ini lebih kecil dari estimasi awal, jumlah tersebut tetap dikategorikan sebagai kerugian negara yang sangat besar.
Titik balik bagi para tersangka terjadi di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Hakim menilai bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kekalahan di praperadilan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan upaya paksa oleh penyidik. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kini, dengan ditahannya Gus Alex, kedua tokoh utama dalam pusaran kasus kuota haji ini resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor.