- Komisi III DPR RI membentuk Panja pada Rabu (18/3/2026) menindaklanjuti kekerasan terhadap Andrie Yunus KontraS.
- Penanganan kasus ini akan melibatkan Polri, TNI, dan LPSK, mengedepankan peradilan koneksitas sesuai KUHAP baru.
- Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua pelaku sipil, sementara Puspom TNI mengamankan empat personel dari Denma BAIS TNI.
Suara.com - Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dalam merespons kasus kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam rapat khusus yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026), seluruh anggota Komisi III sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja).
Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, terutama karena adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa penyiraman air keras tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut di hadapan para anggota komisi.
Keputusan ini diambil setelah melihat eskalasi kasus yang melibatkan lintas institusi dan menarik perhatian publik secara luas.
"Apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus?" tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
Langkah pengawalan kasus ini tidak hanya berhenti pada pembentukan Panja. Komisi III DPR RI telah menjadwalkan serangkaian rapat kerja dengan berbagai instansi kunci.
Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta tim kuasa hukum Andrie Yunus.
Upaya ini dilakukan untuk menyinkronkan data dan temuan di lapangan agar tidak ada celah dalam penegakan hukum.
"Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," ucap Habiburokhman sebagaimana dilansir Antara.
Salah satu poin krusial dalam penanganan kasus ini adalah penerapan mekanisme peradilan koneksitas.
Mengingat terduga pelaku berasal dari unsur sipil dan militer, Komisi III mendorong Polri dan TNI untuk memperkuat sinergi dengan merujuk pada regulasi terbaru.
Penanganan kasus ini diminta memedomani Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).
Dalam aturan tersebut, mekanisme peradilan koneksitas menjadi jalan keluar untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh subjek hukum dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
Berdasarkan ayat (1) pasal tersebut, ditegaskan bahwa perkara akan diadili di lingkungan peradilan umum. Hal ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat sipil untuk memastikan proses persidangan nantinya dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Selain aspek hukum pidana, Komisi III juga memberikan perhatian serius pada aspek kemanusiaan dan perlindungan saksi. LPSK diminta untuk bergerak cepat memberikan proteksi maksimal.
Perlindungan ini tidak hanya ditujukan bagi Andrie Yunus secara pribadi, tetapi juga mencakup keluarganya, organisasi KontraS, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengungkapan kasus ini.
Habiburokhman menekankan bahwa pemulihan kesehatan korban harus menjadi prioritas utama negara.
"Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus," kata Habiburokhman.
Dari sisi penyidikan, Polda Metro Jaya telah menunjukkan progres dengan mengidentifikasi dua orang terduga pelaku dari unsur sipil.
Identitas ini terungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif pasca kejadian.
"Dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta.
Di sisi lain, keterlibatan unsur militer dikonfirmasi oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sebanyak empat personel telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa para personel tersebut berasal dari satuan intelijen strategis.
"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis) TNI. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tetapi dari Denma BAIS TNI," ujarnya pula.
Kasus penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis (12/3) malam di kawasan Jakarta Pusat. Andrie Yunus diserang tepat setelah dirinya menyelesaikan kegiatan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Saat itu, Andrie baru saja mengisi rekaman siniar (podcast) yang membahas isu sensitif terkait militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Kaitan antara topik yang dibahas korban dengan latar belakang para terduga pelaku kini menjadi fokus pendalaman oleh Panja Komisi III dan aparat penegak hukum.