Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum

Erick Tanjung

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:35 WIB
Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum
Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno. (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Oegroseno sebut proses damai kasus ijazah Jokowi cacat hukum dan batal.
  • Mantan Wakapolri soroti dugaan tekanan dalam mediasi kasus ijazah mantan presiden.
  • Oegroseno kritik pelaksanaan *restorative justice* di rumah Jokowi karena menyalahi aturan.

Suara.com - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno melontarkan kritik tajam terkait proses hukum yang menjerat pakar digital forensik, Rismon Sianipar, dalam kasus tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oegroseno menilai mekanisme Restorative Justice (RJ) yang ditempuh kedua belah pihak mengandung cacat hukum serius dan berpotensi batal demi hukum.

Ia menyoroti prosedur RJ yang diduga dilaksanakan di kediaman pribadi Jokowi, alih-alih di kantor kepolisian sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Proses RJ dengan berbagai kesepakatan tersebut seharusnya ditandatangani semua pihak di kantor polisi. Kediaman Pak Jokowi itu bukan kantor polisi, bukan pula cabang pembantu kantor polisi,” tegas Oegroseno dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (18/3/2026).

**Menabrak Aturan Hukum Acara Pidana**
Oegroseno menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, mekanisme RJ diatur secara ketat mulai dari Pasal 79 hingga Pasal 84. Aturan tersebut mencantumkan batasan waktu eksplisit, di mana proses kesepakatan wajib rampung dalam rentang 7 hingga 10 hari.

Menurutnya, jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, termasuk lokasi pelaksanaan yang harus di bawah pengawasan penyidik di kantor polisi, maka status hukum RJ tersebut menjadi gugur.

“Jika saya pelajari dari rentetan peristiwa yang ada, proses RJ ini cacat hukum dan bisa dikatakan batal demi hukum. RJ adalah hal baru yang diatur sangat spesifik dalam UU Nomor 20 Tahun 2025,” ungkapnya.

**Dugaan Tekanan terhadap Terlapor**
Terkait perubahan sikap Rismon Sianipar yang mendadak meminta maaf dan menganulir pernyataan teknisnya, Oegroseno mencium adanya indikasi tekanan. Ia mengungkapkan dugaan bahwa isu mengenai keabsahan ijazah S2 dan S3 milik Rismon sengaja dimunculkan sebagai alat tekan agar yang bersangkutan bersedia tunduk pada mekanisme RJ.

“Dalam proses RJ tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apa pun. Posisi pelapor dan terlapor harus sejajar. Jika ijazah Rismon ikut dipersoalkan untuk memaksa kesepakatan, maka itu melanggar asas legalitas RJ itu sendiri,” jelas Oegroseno.

baca juga

Ia juga menambahkan bahwa permintaan maaf dalam perkara pencemaran nama baik (Pasal 310 atau 311 KUHP) seharusnya tidak sampai mengubah temuan ilmiah atau karya akademik yang sudah dihasilkan sebelumnya.

“Membalikkan sikap itu seperti sebuah misi terselubung. Seharusnya, jika dianggap fitnah, cukup meminta maaf secara personal tanpa harus mengubah pernyataan teknis yang pernah disampaikan,” tambahnya.

Oegroseno mendesak penyidik Polda Metro Jaya serta pihak kejaksaan untuk meninjau kembali kejanggalan prosedur ini. Ia menekankan pentingnya dokumen resmi, seperti surat permohonan RJ dari terlapor dan surat panggilan resmi dari penyidik, guna memastikan proses hukum tidak berjalan secara tertutup.

__________________________

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:01 WIB

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:03 WIB

Terkini

Kisah Haru Lia di Sekolah Rakyat, Untuk Pertama Kalinya Mengenakan Seragam Baru

Kisah Haru Lia di Sekolah Rakyat, Untuk Pertama Kalinya Mengenakan Seragam Baru

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:27 WIB

Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi

Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Telan Anggaran Rp 3,82 Triliun, Purbaya Minta Fasilitas Sekolah Rakyat Layak Dipakai

Telan Anggaran Rp 3,82 Triliun, Purbaya Minta Fasilitas Sekolah Rakyat Layak Dipakai

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Kapal Mutiara Sentosa Terbakar di Perairan Madura, Penumpang Terjun ke Laut

Kapal Mutiara Sentosa Terbakar di Perairan Madura, Penumpang Terjun ke Laut

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:18 WIB

Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%

Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Disumbang Pemerintah, Laba Bersih Pupuk Indonesia Meroket 250,3% di Semester I-2026

Disumbang Pemerintah, Laba Bersih Pupuk Indonesia Meroket 250,3% di Semester I-2026

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Pemda Guyur Anggaran Rp 500 Juta buat Alokasi Pendidikan

Pemda Guyur Anggaran Rp 500 Juta buat Alokasi Pendidikan

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Ironi Ruang Kota: Ketika Mal Harus Terbuka, tapi "Rumah Rakyat" Dipagari Kawat Berduri

Ironi Ruang Kota: Ketika Mal Harus Terbuka, tapi "Rumah Rakyat" Dipagari Kawat Berduri

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Tekiro Cetak Sejarah Dunia Lewat Kompetisi Mekanik Terbesar di GIIAS 2026

Tekiro Cetak Sejarah Dunia Lewat Kompetisi Mekanik Terbesar di GIIAS 2026

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Kualanamu Perluas Konektivitas melalui Rute Baru Wings Air ke Mandailing Natal

Kualanamu Perluas Konektivitas melalui Rute Baru Wings Air ke Mandailing Natal

Sumut | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:09 WIB

×