Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum

Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:35 WIB
Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum
Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno. (bidik layar video)
  • Oegroseno sebut proses damai kasus ijazah Jokowi cacat hukum dan batal.
  • Mantan Wakapolri soroti dugaan tekanan dalam mediasi kasus ijazah mantan presiden.
  • Oegroseno kritik pelaksanaan *restorative justice* di rumah Jokowi karena menyalahi aturan.

Suara.com - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno melontarkan kritik tajam terkait proses hukum yang menjerat pakar digital forensik, Rismon Sianipar, dalam kasus tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oegroseno menilai mekanisme Restorative Justice (RJ) yang ditempuh kedua belah pihak mengandung cacat hukum serius dan berpotensi batal demi hukum.

Ia menyoroti prosedur RJ yang diduga dilaksanakan di kediaman pribadi Jokowi, alih-alih di kantor kepolisian sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Proses RJ dengan berbagai kesepakatan tersebut seharusnya ditandatangani semua pihak di kantor polisi. Kediaman Pak Jokowi itu bukan kantor polisi, bukan pula cabang pembantu kantor polisi,” tegas Oegroseno dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (18/3/2026).

**Menabrak Aturan Hukum Acara Pidana**
Oegroseno menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, mekanisme RJ diatur secara ketat mulai dari Pasal 79 hingga Pasal 84. Aturan tersebut mencantumkan batasan waktu eksplisit, di mana proses kesepakatan wajib rampung dalam rentang 7 hingga 10 hari.

Menurutnya, jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, termasuk lokasi pelaksanaan yang harus di bawah pengawasan penyidik di kantor polisi, maka status hukum RJ tersebut menjadi gugur.

“Jika saya pelajari dari rentetan peristiwa yang ada, proses RJ ini cacat hukum dan bisa dikatakan batal demi hukum. RJ adalah hal baru yang diatur sangat spesifik dalam UU Nomor 20 Tahun 2025,” ungkapnya.

**Dugaan Tekanan terhadap Terlapor**
Terkait perubahan sikap Rismon Sianipar yang mendadak meminta maaf dan menganulir pernyataan teknisnya, Oegroseno mencium adanya indikasi tekanan. Ia mengungkapkan dugaan bahwa isu mengenai keabsahan ijazah S2 dan S3 milik Rismon sengaja dimunculkan sebagai alat tekan agar yang bersangkutan bersedia tunduk pada mekanisme RJ.

“Dalam proses RJ tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apa pun. Posisi pelapor dan terlapor harus sejajar. Jika ijazah Rismon ikut dipersoalkan untuk memaksa kesepakatan, maka itu melanggar asas legalitas RJ itu sendiri,” jelas Oegroseno.

Ia juga menambahkan bahwa permintaan maaf dalam perkara pencemaran nama baik (Pasal 310 atau 311 KUHP) seharusnya tidak sampai mengubah temuan ilmiah atau karya akademik yang sudah dihasilkan sebelumnya.

“Membalikkan sikap itu seperti sebuah misi terselubung. Seharusnya, jika dianggap fitnah, cukup meminta maaf secara personal tanpa harus mengubah pernyataan teknis yang pernah disampaikan,” tambahnya.

Oegroseno mendesak penyidik Polda Metro Jaya serta pihak kejaksaan untuk meninjau kembali kejanggalan prosedur ini. Ia menekankan pentingnya dokumen resmi, seperti surat permohonan RJ dari terlapor dan surat panggilan resmi dari penyidik, guna memastikan proses hukum tidak berjalan secara tertutup.

__________________________

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:01 WIB

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:03 WIB

Terkini

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:49 WIB

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:21 WIB

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:41 WIB