Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Galih Prasetyo

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang memberi kewenangan luas kepada polisi untuk meminta password ponsel dan komputer warga. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Hong Kong memberlakukan aturan baru beri polisi kewenangan meminta sandi perangkat digital warga terkait keamanan nasional.
  • Pelanggar aturan baru ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda besar oleh otoritas.
  • Aturan ini dikritik keras aktivis HAM sebab dianggap mengancam kebebasan sipil dan tanpa izin pengadilan.

Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang memberi kewenangan luas kepada polisi untuk meminta password ponsel dan komputer warga.

Aturan ini berlaku bukan di Indonesia namun di Hongkong. Aturan ini terkait penegakan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang diterapkan sejak 2020.

Dalam aturan terbaru, aparat dapat memaksa siapa pun yang dicurigai melanggar hukum keamanan nasional untuk menyerahkan akses perangkat digital mereka.

Polisi juga dapat meminta informasi atau bantuan yang dianggap wajar dan diperlukan dalam proses penyelidikan.

Pemerintah menyatakan aturan ini sah dan sesuai hukum.

Penjabat pemimpin redaksi Stand News Patrick Lam, salah satu dari enam orang yang ditangkap atas dugaan "konspirasi menerbitkan publikasi yang menghasut" menurut Kepolisian Hong Kong, dikawal oleh polisi usai penggeledahan kantornya di Hong Kong, Rabu (29/12/2021). [ANTARA/REUTERS/Tyrone Siu/as]
Penjabat pemimpin redaksi Stand News Patrick Lam, salah satu dari enam orang yang ditangkap atas dugaan "konspirasi menerbitkan publikasi yang menghasut" menurut Kepolisian Hong Kong, dikawal oleh polisi usai penggeledahan kantornya di Hong Kong, Rabu (29/12/2021). [ANTARA/REUTERS/Tyrone Siu/as]

“Perubahan ini tidak akan memengaruhi kehidupan masyarakat umum maupun operasional normal institusi,” kata juru bicara pemerintah Hong Kong seperti dilansir dari Aljazeera.

Selain itu, aparat bea cukai kini juga dapat menyita barang yang dianggap memiliki niat subversif, bahkan tanpa adanya penangkapan.

Langkah ini dinilai semakin memperkuat kontrol negara terhadap aktivitas warga.

Penolakan terhadap permintaan aparat bisa berujung hukuman berat.

baca juga

Pelanggar terancam hingga satu tahun penjara dan denda besar, sementara pemberian informasi palsu bisa dihukum hingga tiga tahun penjara.

Kritik keras datang dari kalangan akademisi dan aktivis HAM. Urania Chiu menyebut kewenangan tersebut terlalu luas.

“Kekuasaan besar tanpa izin pengadilan ini sangat tidak proporsional dan mengganggu kebebasan dasar,” ujarnya.

Sejak diberlakukannya undang-undang keamanan nasional oleh China, kebebasan sipil di Hong Kong disebut mengalami penurunan signifikan.

Data resmi menunjukkan ratusan orang telah ditangkap, dengan puluhan lainnya divonis bersalah.

Kontributor: Adam Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Polisi Berdarah di Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang Pintu

Polisi Berdarah di Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang Pintu

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:25 WIB

HP Panas Padahal Gak Main Game? Waspada, Mungkin Ada "Tamu Tak Diundang" Lagi Ngintip

HP Panas Padahal Gak Main Game? Waspada, Mungkin Ada "Tamu Tak Diundang" Lagi Ngintip

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 18:20 WIB

Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Ancol, Endus Pelanggaran Pajak Barang Mewah

Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Ancol, Endus Pelanggaran Pajak Barang Mewah

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:13 WIB

Review Good Boy: Aksi Brutal Mantan Atlet Jadi Polisi yang Bikin Tegang

Review Good Boy: Aksi Brutal Mantan Atlet Jadi Polisi yang Bikin Tegang

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB