- Warga negara Irak berinisial Fuad membunuh cucu Mpok Nori berinisial DA (37) di Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (21/3/2026).
- Pelaku dijerat Pasal Pembunuhan (seumur hidup atau 20 tahun) dan Penganiayaan Berat (hingga 8 tahun).
- Motif pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu karena Fuad menduga korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Sesampainya di lokasi, pintu rumah tersebut terkunci rapat, sehingga ibu korban meminta kakak korban untuk membongkar pintu.
Saat pintu terbuka, korban ditemukan tergeletak di atas lantai bersimbah darah akibat luka sayat benda tajam di bagian leher.