- Cucu Mpok Nori, Dwhinta Anggary, meninggal dunia di tangan mantan suaminya, Fuad, pada Jumat, 20 Maret 2026.
- Fuad, warga negara Irak yang berjualan parfum, membunuh korban karena rasa cemburu setelah melihat Dwhinta bersama pria lain.
- Pelaku ditangkap polisi di Tol Tangerang-Merak dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Suara.com - Kabar duka menyelimuti keluarga besar mendiang komedian legendaris Mpok Nori. Sang cucu, Dwhinta Anggary, ditemukan meninggal dunia di tangan mantan suaminya, Fuad.
Fuad, memiliki nama lengkap Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad. Ia adalah warga negara asing yang berasal dari Irak.
AKP Fechy J. Ataupah memaparkan latar belakang pekerjaan pria yang sudah menetap selama sembilan tahun di Indonesia tersebut.
“Pekerjaan pelaku di sini berdasarkan pemeriksaan kami lakukan dia sehari-hari berjualan parfum di Mangga Dua,” kata Fechy di Polda Metro Jaya pada Senin, 23 Maret 2026.
Berdasarkan hasil interogasi, Fuad nekat menghabisi nyawa Dwhinta lantaran cemburu.
![Rumah almarhumah Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori yang dibunuh suaminya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/23/23793-rumah-almarhumah-dwhinta-anggary-cucu-mpok-nori.jpg)
Ia melihat Dwhinta Anggary berjalan bersama seorang lelaki di bazar tepat pada malam takbiran, Jumat, 20 Maret 2026.
Fuad kemudian menghampiri rumah kontrakan cucu Mpok Nori. Ia mencekik korban dan menghabisi nyawa perempuan 37 tahun tersebut dengan menyayat lehernya.
Setelah melakukan aksi kejinya, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri ke beberapa kota di Jawa Barat untuk bersembunyi.
“Nah jadi pada saat dia melarikan diri, setelah membunuh itu dia sempat ke luar kota, ke Bogor dan Sukabumi, berpindah-pindah,” ungkap Fechy.
Pelarian Fuad berakhir saat tim Resmob Polda Metro Jaya mencegat bus yang ditumpanginya di area Tol Tangerang-Merak.
“Jadi pada saat penangkapan di Jalan Tol Tangerang-Merak, di badan pelaku pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan paspor korban dan juga salah satu handphone korban,” jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyayat leher cucu Mpok Nori.
“Pisau ditemukan di TKP. Ditinggal,” ujar Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya tersebut secara singkat.
Kini, Fuad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama.
“Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah pasal 458 subsider pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun,” tutup Fechy.