- DLH DKI Jakarta membantah tudingan pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan, merespons unggahan viral di media sosial Threads.
- Aktivitas yang terlihat merupakan penampungan sementara resmi sampah badan air yang diangkut rutin ke emplasment Perintis.
- Lokasi tersebut adalah titik *emplacement* resmi UPSBA; sampah diolah sesuai SOP tanpa kontak langsung dengan badan air.
Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membantah tudingan adanya pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar unggahan di media sosial Threads yang menuding aktivitas pembuangan sampah ke badan air di lokasi tersebut.
Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, menegaskan aktivitas yang terlihat dalam unggahan tersebut merupakan bagian dari operasional resmi, bukan pembuangan ke sungai.
“Perlu kami luruskan, tidak ada pembuangan sampah ke badan air. Aktivitas yang terlihat merupakan proses penampungan sementara resmi sampah dari badan air dan seluruh operasional di lokasi tersebut terkontrol dengan baik dengan ditempatkannya 1 unit alat berat dan pengangkutan rutin setiap hari ke emplasment Perintis,” ujar Dadang dalam pernyataannya, Kamis (26/3/2026).
Menurut DLH, lokasi yang disorot dalam unggahan itu merupakan titik emplacement atau penampungan sementara milik UPSBA yang berada di Blok Khusus TPU Tanah Kusir.
Titik ini digunakan sebagai tempat transit sampah yang diangkut dari sungai dan waduk di wilayah Kecamatan Pesanggrahan dan Kebayoran Lama.
Dadang menjelaskan, sampah yang dikumpulkan dari badan air tidak langsung dibuang, melainkan dipindahkan secara bertahap untuk diproses lebih lanjut.
Sampah dari lokasi tersebut diangkut menggunakan truk kecil menuju emplacement Perintis untuk dilakukan pemilahan. Setelah itu, sampah residu baru dibawa menggunakan truk besar ke TPST Bantargebang untuk pengolahan lanjutan.
Ia menyebut, sudut pengambilan gambar dalam unggahan viral diduga memicu kesalahpahaman publik.
“Padahal, aktivitas tersebut berada di titik penampungan yang dikelola oleh Unit Penanganan Sampah Badan Air dan tidak ada pembuangan ke badan air,” tegasnya.
DLH juga menjelaskan kondisi lapangan menjadi alasan teknis penggunaan titik tersebut. Akses jalan di area TPU Tanah Kusir yang sempit membuat kontainer besar tidak bisa ditempatkan, sehingga sampah sementara ditampung di area bawah bantaran.
Meski berada dekat Kali Pesanggrahan, DLH memastikan seluruh aktivitas dilakukan di area yang sudah ditentukan dan tidak bersentuhan dengan badan air.
“Kami memastikan tidak ada sampah yang masuk ke badan air. Di sana juga tempat mengumpulkan sisa topingan pohon dari TPU Tanah Kusir oleh Distamhut. Lokasi juga telah dilengkapi penyekatan menggunakan kubus apung HDPE, dan seluruh proses pengelolaan dijalankan sesuai SOP,” tutup Dadang.