Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

Muhammad Yasir

Kamis, 26 Maret 2026 | 17:36 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!
Koalisi Masyarakat Sipil menuntut keadailan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik penanganan kasus pidana umum prajurit TNI melalui peradilan militer dianggap bentuk pemeliharaan impunitas.
  • Koalisi mendesak kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses tuntas melalui peradilan umum demi kesetaraan hukum.
  • Pencopotan Kepala BAIS pasca-kasus Andrie Yunus dinilai belum cukup tanpa proses hukum terbuka dan reformasi intelijen mendesak.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik langkah TNI yang mendorong revitalisasi internal, termasuk penindakan prajurit melalui mekanisme peradilan militer. Langkah tersebut dinilai tidak menjawab persoalan utama penegakan hukum dan justru menunjukkan kondisi darurat reformasi di tubuh militer.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra selaku perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mangatakan penyelesaian kasus pidana umum oleh prajurit TNI seharusnya dilakukan melalui peradilan umum.

“Agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara,” ujar Ardi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum, kata Ardi, sudah seharusnya berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk militer. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sejak awal mendorong penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus diproses di peradilan umum.

“Pengungkapan kasus Andri Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas,” tegas Ardi.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menilai pencopotan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) tidak cukup menunjukkan akuntabilitas tanpa proses hukum yang terbuka. Mereka mendesak reformasi intelijen militer, khususnya BAIS, yang dinilai tidak boleh terlibat dalam pengawasan terhadap masyarakat sipil.

“Pelibatan BAIS dalam kasus Andrie sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun,” katanya.

Ardi juga menilai kondisi TNI saat ini menunjukkan gejala kemunduran reformasi, ditandai dengan meningkatnya keterlibatan militer di ranah sipil.

“Koalisi masyarakat sipil menilai kebutuhan untuk melakukan reformasi TNI adalah hal yang mendesak dan ‘darurat’,” pungkasnya.

baca juga
Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu. [Antara]
Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu. [Antara]

Kepala BAIS Dicopot

Mabes TNI sebelumnya mencopot Letjen Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala BAIS. Jenderal TNI bintang tiga itu diganti setelah mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan anggota BAIS TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengklaim pergantian jabatan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia, Rabu (25/3/2026).

Dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Pusat Polisi Militer TNI diketahui telah mengungkap empat prajurit BAIS berinisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai terduga pelaku. Keempatnya kini ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.

Mereka sementara dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga tengah melengkapi proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan pengajuan visum terhadap korban.

Peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Jakarta Pusat, usai korban pulang dari kegiatan podcast bertajuk "Remiliterisasi dan Judicial Review di Indonesia" di kantor YLBHI.

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 24 persen, terutama pada bagian wajah dan mata kanan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat serta menyasar pembela hak asasi manusia. Publik kini mendesak agar pengusutan dilakukan secara transparan hingga ke tingkat komando tertinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:46 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB