Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 26 Maret 2026 | 15:20 WIB
Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus
Polda Metro Jaya mengungkap wajah dan inisial dua pelaku eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. (Suara.com/M. Yasir)
  • Penanganan kasus penyiraman Andrie Yunus memerlukan perhatian serius karena melibatkan anggota TNI sehingga kompleksitas hukum muncul.
  • Dirlen Pelayanan Kemenkumham, Munafrizal Manan, menekankan pentingnya koordinasi TNI-Polri untuk menentukan yurisdiksi pengadilan.
  • Penyelesaian sengketa kewenangan peradilan antara militer dan umum akan diputuskan melalui mekanisme di Mahkamah Agung.

Suara.com - Kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, perlu mendapat atensi serius dari lembaga HAM nasional, lembaga HAM internasional, dan para penggiat HAM.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan penanganan perkara ini harus sungguh-sungguh dan memperhatikan prinsip HAM.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam konsideran Menimbang telah menegaskan bahwa hukum pidana nasional bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi HAM.

Karena perkara ini melibatkan anggota TNI, penanganan perkara ini berpotensi menimbulkan komplikasi dan kompleksitas hukum yang dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum dan HAM.

“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” kata Munafrizal, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

“Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa antara TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi menangani perkara ini”, katanya menambahkan.

Gambar Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras. (Suara.com)
Gambar Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras. (Suara.com)

Kondisi yang terjadi saat ini, kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan memiliki bukti-bukti fakta peristiwa, sedangkan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku.

Menurut Munafrizal, ini akan menimbulkan anomali hukum apabila ada instansi hukum yang punya saksi dan bukti tetapi tidak punya tersangka, sebaliknya ada instansi hukum lain yang punya tersangka tetapi tidak punya atau minim saksi dan bukti.

Sebabnya, lanjut Munafrizal, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi antara TNI dan Polri menjadi penting segera dilakukan untuk memperjelas peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, peradilan umum atau peradilan militer.

Terkait hal ini, ada pernyataan dan aspirasi yang patut dipertimbangkan dari kuasa hukum korban, anggota DPR, pakar hukum, penggiat HAM, dan masyarakat sipil agar perkara ini diperiksa dan diadili di peradilan umum.

Alasannya, agar perkara ini dapat diusut tuntas apa adanya, tidak hanya terbatas pelaku lapangan, tetapi juga dalang intelektual.

“TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.

Hal ini cukup penting, agar tidak terjadi ada dua lembaga peradilan berbeda bersifat penegakan hukum pidana secara sendiri-sendiri, meski substansinya persis sama dalam waktu bersamaan.

Munafrizal juga mengatakan, jika terjadi kontroversi hukum mengenai pengadilan apa yang berwenang menangani perkara ini, yaitu peradilan militer atau peradilan umum, maka penyelesaian perbedaan pandangan tersebut yaitu melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan dan terakhir tentang kewenangan mengadili antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus

Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:17 WIB

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Terkini

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Adam Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Adam Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:46 WIB

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:39 WIB

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:56 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:48 WIB

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:41 WIB

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:26 WIB