- Penanganan kasus penyiraman Andrie Yunus memerlukan perhatian serius karena melibatkan anggota TNI sehingga kompleksitas hukum muncul.
- Dirlen Pelayanan Kemenkumham, Munafrizal Manan, menekankan pentingnya koordinasi TNI-Polri untuk menentukan yurisdiksi pengadilan.
- Penyelesaian sengketa kewenangan peradilan antara militer dan umum akan diputuskan melalui mekanisme di Mahkamah Agung.
Suara.com - Kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, perlu mendapat atensi serius dari lembaga HAM nasional, lembaga HAM internasional, dan para penggiat HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan penanganan perkara ini harus sungguh-sungguh dan memperhatikan prinsip HAM.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam konsideran Menimbang telah menegaskan bahwa hukum pidana nasional bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi HAM.
Karena perkara ini melibatkan anggota TNI, penanganan perkara ini berpotensi menimbulkan komplikasi dan kompleksitas hukum yang dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum dan HAM.
“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” kata Munafrizal, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
“Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa antara TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi menangani perkara ini”, katanya menambahkan.

Kondisi yang terjadi saat ini, kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan memiliki bukti-bukti fakta peristiwa, sedangkan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku.
Menurut Munafrizal, ini akan menimbulkan anomali hukum apabila ada instansi hukum yang punya saksi dan bukti tetapi tidak punya tersangka, sebaliknya ada instansi hukum lain yang punya tersangka tetapi tidak punya atau minim saksi dan bukti.
Sebabnya, lanjut Munafrizal, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi antara TNI dan Polri menjadi penting segera dilakukan untuk memperjelas peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, peradilan umum atau peradilan militer.
Terkait hal ini, ada pernyataan dan aspirasi yang patut dipertimbangkan dari kuasa hukum korban, anggota DPR, pakar hukum, penggiat HAM, dan masyarakat sipil agar perkara ini diperiksa dan diadili di peradilan umum.
Alasannya, agar perkara ini dapat diusut tuntas apa adanya, tidak hanya terbatas pelaku lapangan, tetapi juga dalang intelektual.
“TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.
Hal ini cukup penting, agar tidak terjadi ada dua lembaga peradilan berbeda bersifat penegakan hukum pidana secara sendiri-sendiri, meski substansinya persis sama dalam waktu bersamaan.
Munafrizal juga mengatakan, jika terjadi kontroversi hukum mengenai pengadilan apa yang berwenang menangani perkara ini, yaitu peradilan militer atau peradilan umum, maka penyelesaian perbedaan pandangan tersebut yaitu melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan dan terakhir tentang kewenangan mengadili antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain,” tandasnya.