- Persaudaraan Umat Islam (PUI) beraksi di DPR pada Kamis (26/3/2026) meminta pembentukan pansus investigasi Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50.
- PUI menilai proses hukum yang ada belum menuntaskan kejanggalan pada tragedi kemanusiaan Kanjuruhan dan KM 50.
- Diharapkan pansus menjadi langkah pengawasan politik independen untuk mengurai dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, kasus KM 50 terjadi pada 7 Desember 2020 di Tol Cikampek.
Peristiwa ini menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam dan memicu polemik panjang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan empat korban tewas dalam kategori pembunuhan di luar hukum.
Namun, pengadilan memutus bebas terdakwa dengan alasan pembelaan diri.
PUI menegaskan, tanpa langkah serius DPR, keadilan bagi korban akan sulit tercapai.
Mereka berharap pembentukan pansus bisa menjadi titik terang bagi dua kasus yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.