- Presiden Trump pada 26 Maret 2026 menyatakan Iran dilarang memungut biaya dari kapal dagang Selat Hormuz.
- Iran dikabarkan mulai mengenakan biaya hingga dua juta dolar AS per kapal melintasi jalur strategis tersebut.
- Ketegangan AS-Iran pasca serangan 28 Februari mengganggu aktivitas pelayaran dan berdampak pada harga energi global.
Suara.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menilai Iran tidak seharusnya menarik biaya dari kapal dagang yang melintas di Selat Hormuz.
Pernyataan itu disampaikan Trump pada Kamis (26/3/2026) saat merespons kebijakan Iran yang berencana melegalkan pungutan bagi kapal yang melintasi jalur strategis tersebut.
Sebelumnya, anggota parlemen Iran Mohammadreza Rezaei Kouchi mengungkapkan wacana tersebut sebagai bagian dari kebijakan negaranya.
Mengacu laporan Bloomberg pada 24 Maret, Iran bahkan disebut telah mulai mengenakan biaya hingga 2 juta dolar AS atau sekitar Rp33,8 miliar untuk setiap kapal dagang yang melintas di Selat Hormuz.
"Seharusnya mereka tak bisa melakukan itu, tetapi mereka sedang melakukannya sedikit," kata Trump kepada wartawan, dilansir dari Sputnik.
Ketegangan di kawasan meningkat setelah serangan yang dilancarkan Amerika Serikat bersama Israel ke sejumlah target di Iran, termasuk di Teheran, pada 28 Februari. Serangan tersebut menimbulkan kerusakan dan korban sipil.
Iran kemudian membalas dengan menyerang wilayah Israel serta fasilitas militer milik Amerika Serikat di Timur Tengah. Situasi ini memicu eskalasi yang berdampak pada aktivitas pelayaran di Selat Hormuz.
Akibat konflik tersebut, jalur pelayaran vital bagi distribusi minyak dan gas alam cair dunia itu mengalami gangguan secara de facto.
Dampaknya turut dirasakan pada sektor energi global, termasuk terganggunya ekspor dan produksi minyak serta meningkatnya harga di pasar internasional.
(Antara)