Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Vania Rossa | Suara.com

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
Pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti. (Suara.com/Lilis Varwati)
  • PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak dari child grooming.
  • Pelaku memanfaatkan kerentanan emosional anak melalui gim daring atau media sosial untuk manipulasi.
  • Efektivitas PP Tunas bergantung pada implementasi platform, pengawasan pemerintah, dan peran keluarga.

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong platform digital ikut bertanggung jawab mencegah praktik child grooming di ruang digital.

Pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan regulasi ini memang secara spesifik dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk kepatuhan platform digital serta dukungan keluarga dan masyarakat.

“Pelaku biasanya menggunakan metode manipulatif yang dikenal sebagai child grooming, yakni membangun kedekatan emosional dengan anak melalui perhatian, empati, hingga bantuan materi,” ujar Retno, Sabtu (28/3/2026), seperti dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan, pelaku kerap menyasar anak-anak yang sedang dalam kondisi rentan secara emosional. Mereka memanfaatkan media sosial maupun gim daring untuk mendekati korban, bahkan menawarkan bantuan belajar, uang, atau fasilitas dalam permainan agar anak merasa nyaman dan percaya.

Menurut mantan Komisioner KPAI tersebut, kewajiban pencegahan berbasis sistem yang diatur dalam PP Tunas merupakan kemajuan. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur moderasi konten, kemampuan pengawasan pemerintah, serta komitmen platform digital.

Retno juga menyoroti bahwa akar persoalan tidak semata-mata pada teknologi, melainkan faktor sosial seperti kesepian anak, kurangnya perhatian keluarga, serta minimnya ruang aman untuk bercerita.

“Ketika anak-anak ini curhat atau merasa galau, para predator memanfaatkan situasi itu untuk mendekati mereka. Banyak kasus bermula dari sana,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital kini semakin mengkhawatirkan. Indonesia bahkan disebut masuk dalam 10 besar dunia untuk kasus kekerasan seksual berbasis digital terhadap anak, yang mayoritas berawal dari interaksi di platform online.

Sebagai contoh, Retno mengungkap kasus anak berusia delapan tahun yang menjadi korban melalui platform gim, di mana pelaku meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh dengan imbalan peningkatan akun permainan.

“Kondisi ini membuka celah besar bagi kejahatan lanjutan. Materi eksploitasi sering diperjualbelikan di jaringan pedofilia, dan korban bisa berisiko mengalami perdagangan manusia, penyekapan, hingga pemerkosaan,” jelasnya.

Dalam PP Tunas, pemerintah secara tegas mengatur perlindungan anak dari berbagai risiko digital, mulai dari eksploitasi seksual, pornografi anak, hingga manipulasi relasi seperti grooming. Regulasi ini juga mencakup pembatasan akses anak terhadap platform digital tertentu, termasuk larangan memiliki akun secara mandiri bagi anak di bawah usia tertentu.

Meski demikian, Retno menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Diperlukan penguatan peran keluarga, pendidikan karakter, serta literasi emosional anak agar perlindungan dapat berjalan optimal.

“Ini tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Orang tua dan guru memiliki peran penting sebagai lingkungan terdekat anak untuk memberikan pendampingan dan perlindungan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

PP Tunas Berlaku, Pemerintah Ancam Sanksi Platform Digital yang Tak Patuh

PP Tunas Berlaku, Pemerintah Ancam Sanksi Platform Digital yang Tak Patuh

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:06 WIB

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:32 WIB

Terkini

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:30 WIB

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:21 WIB

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:46 WIB

Pemprov DKI Minta TNI dan PT Temasra Jaya Hentikan Pembongkaran Bangunan di Menteng

Pemprov DKI Minta TNI dan PT Temasra Jaya Hentikan Pembongkaran Bangunan di Menteng

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:05 WIB

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:43 WIB

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:24 WIB