- Kejaksaan Agung menghormati permintaan Komisi III DPR terkait putusan kasus dugaan penggelembungan anggaran Amsal Christy Sitepu.
- DPR meminta hakim mempertimbangkan keadilan substantif dalam memutus kasus dugaan korupsi proyek video profil desa tersebut.
- Proses persidangan Amsal tetap berjalan sesuai mekanisme hukum meski terdapat pandangan dari Komisi III DPR.
Suara.com - Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati sikap Komisi III DPR RI yang meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa peran DPR dalam mengawasi jalannya penegakan hukum merupakan bagian dari sistem yang harus dihargai.
"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Anang di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Kejagung memastikan proses hukum terhadap Amsal tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan persidangan, termasuk pembelaan dari terdakwa, akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
"Silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kemarin tuntutan, berarti berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum. Sampaikan saja di sana seperti apa, tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, menyerukan agar hakim mempertimbangkan putusan yang lebih ringan atau bahkan membebaskan Amsal. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai hakim perlu melihat fakta persidangan serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Tak hanya itu, Komisi III juga sepakat menjadi penjamin bagi Amsal untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," katanya.
Menurut Habiburokhman, pekerjaan di sektor ekonomi kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku yang kaku, sehingga sulit untuk langsung disimpulkan sebagai praktik penggelembungan anggaran.
Ia menegaskan bahwa proses kreatif, mulai dari ide, editing, hingga dubbing, tidak bisa dinilai nol rupiah secara sepihak.
Meski mendorong keadilan substantif, Komisi III tetap menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, dengan menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara dibanding sekadar pemidanaan.
Dalam perkara ini, Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa, disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.