DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:03 WIB
DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina
Israel resmi sahkan hukuman mati bagi tahanan Palestina melalui pemungutan suara di parlemen Knesset. (ILUSTRASI)
  • Knesset Israel resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati dengan cara digantung bagi tahanan Palestina.

  • Aturan baru ini memungkinkan eksekusi mati tanpa memerlukan keputusan bulat dari majelis hakim.

  • Komunitas internasional dan organisasi HAM mengutuk kebijakan ini sebagai tindakan tidak manusiawi.

Suara.com - Sebuah keputusan drastis baru saja diambil oleh badan legislatif Israel dalam sidang paripurna yang menegangkan.

Knesset secara resmi telah memberikan lampu hijau terhadap regulasi yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina.

Langkah hukum ini disahkan setelah melewati proses pemungutan suara yang menunjukkan pembelahan tajam di internal parlemen.

Tercatat sebanyak 62 anggota parlemen menyatakan setuju, sementara 48 lainnya menolak, dan satu orang memilih absen.

Peraturan ini menjadi sorotan tajam karena memungkinkan eksekusi dilakukan melalui metode gantung terhadap para tahanan tersebut.

Hal yang paling mencolok adalah eksekusi kini dapat dijalankan tanpa perlu adanya kesepakatan bulat dari majelis hakim.

Inisiatif hukum ini bermula dari usulan Limor Son Har-Melech yang merupakan anggota aktif di parlemen Israel.

Dukungan kuat juga datang dari Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, yang dikenal dengan haluan politik sayap kanannya.

Sebelum mencapai tahap akhir, Komite Keamanan Nasional Knesset telah memberikan restu pada draf rancangan undang-undang ini.

Fokus utama dari aturan ini adalah memberikan sanksi maksimal bagi warga Palestina yang terlibat dalam aksi fatal.

Pihak komite dikabarkan telah mengesampingkan lebih dari 2.000 nota keberatan yang dilayangkan terhadap draf aturan tersebut.

Langkah percepatan legislasi ini tetap dilakukan meskipun gelombang protes dan kontroversi terus mengalir dari berbagai pihak.

Definisi pelanggaran dalam aturan ini mencakup tindakan yang secara sengaja menyebabkan hilangnya nyawa dalam kerangka terorisme.

Berdasarkan undang-undang baru tersebut, hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam kerangka tindakan yang diklasifikasikan sebagai terorisme.

Aturan ini juga menutup rapat celah bagi pemberian pengampunan atau grasi kepada para terpidana di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon

Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:32 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:58 WIB

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:38 WIB

Terkini

Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak

Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:00 WIB

Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri

Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:45 WIB

Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'

Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:45 WIB

Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online

Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:39 WIB

DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman

DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:36 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:18 WIB

Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran

Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:18 WIB

Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati

Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:11 WIB

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:01 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:58 WIB