-
Knesset Israel resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati dengan cara digantung bagi tahanan Palestina.
-
Aturan baru ini memungkinkan eksekusi mati tanpa memerlukan keputusan bulat dari majelis hakim.
-
Komunitas internasional dan organisasi HAM mengutuk kebijakan ini sebagai tindakan tidak manusiawi.
Implikasi hukumnya adalah tidak adanya ruang bagi intervensi politik untuk mengubah status hukuman yang telah ditetapkan.
Penerapan hukuman mati ini bersifat wajib tanpa menuntut persetujuan pengadilan secara aklamasi atau suara bulat sepenuhnya.
Layanan Penjara Israel diinstruksikan untuk melaksanakan proses gantung dalam kurun waktu maksimal 90 hari setelah vonis tetap.
Ada perbedaan mencolok mengenai bagaimana aturan ini diimplementasikan di wilayah Israel dan kawasan Tepi Barat.
Di wilayah pendudukan Tepi Barat, vonis mati akan diposisikan sebagai sanksi primer bagi para tersangka yang diadili.
Pengadilan militer hanya diberikan ruang memberikan hukuman penjara seumur hidup jika terdapat situasi yang dianggap sangat khusus.
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keamanan Nasional untuk menentukan badan peradilan yang bertanggung jawab mengadili tersangka.
Meskipun batas waktu eksekusi adalah tiga bulan, Perdana Menteri memiliki otoritas khusus untuk meminta penangguhan waktu.
Hal ini juga memungkinkan Perdana Menteri untuk meminta penundaan dalam melaksanakan eksekusi dalam keadaan khusus.
Meskipun total penundaan tidak boleh melebihi 180 hari, meskipun undang-undang mengharuskan eksekusi dilakukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan tersebut.
Data terkini menunjukkan ada ribuan warga Palestina yang saat ini masih mendekam di balik terali besi Israel.
Menurut statistik dari Masyarakat Tahanan Palestina, sekitar 9.500 tahanan Palestina dan Arab saat ini ditahan di penjara-penjara Israel.
Banyak di antara mereka yang telah kehilangan nyawa saat berada dalam masa penahanan sejak beberapa dekade silam.
Jumlah tahanan yang jenazahnya ditahan oleh Israel telah mencapai 97 orang, termasuk 86 orang sejak perang di Gaza.
Sementara jumlah total tahanan Palestina yang meninggal dalam tahanan Israel sejak tahun 1967 telah meningkat menjadi 326 orang.
Sejarah mencatat bahwa penggunaan hukuman mati di sistem peradilan Israel merupakan fenomena yang sangat langka terjadi.
Satu-satunya eksekusi yang pernah tercatat secara resmi adalah hukuman terhadap Adolf Eichmann, seorang pejabat Nazi, pada 1962.
Empat negara besar di Eropa, termasuk Jerman dan Prancis, telah melayangkan protes keras atas disahkannya undang-undang ini.
Mereka berpendapat bahwa hukuman mati merupakan tindakan yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat kehidupan manusia.
Selain itu, hukuman semacam ini dianggap tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan politik.
Amnesty International turut memberikan peringatan keras mengenai potensi penguatan sistem apartheid melalui regulasi terbaru ini.
Organisasi tersebut menilai bahwa langkah Israel dapat memicu konfrontasi langsung dengan gerakan penghapusan hukuman mati global.
Penerapan aturan ini secara praktis juga dikhawatirkan akan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan perang di mata internasional.
Ketegangan di kawasan diprediksi akan meningkat seiring dengan diberlakukannya aturan yang sangat ketat terhadap warga Tepi Barat.
Sistem peradilan yang baru ini dianggap memangkas hak-hak dasar tahanan untuk mendapatkan keadilan yang transparan dan adil.
Dunia kini menanti bagaimana implementasi teknis dari aturan yang telah memicu kemarahan diplomatik di berbagai benua ini.