DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:03 WIB
DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina
Israel resmi sahkan hukuman mati bagi tahanan Palestina melalui pemungutan suara di parlemen Knesset. (ILUSTRASI)
baca 10 detik
  • Knesset Israel resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati dengan cara digantung bagi tahanan Palestina.

  • Aturan baru ini memungkinkan eksekusi mati tanpa memerlukan keputusan bulat dari majelis hakim.

  • Komunitas internasional dan organisasi HAM mengutuk kebijakan ini sebagai tindakan tidak manusiawi.

Suara.com - Sebuah keputusan drastis baru saja diambil oleh badan legislatif Israel dalam sidang paripurna yang menegangkan.

Knesset secara resmi telah memberikan lampu hijau terhadap regulasi yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina.

Langkah hukum ini disahkan setelah melewati proses pemungutan suara yang menunjukkan pembelahan tajam di internal parlemen.

Tercatat sebanyak 62 anggota parlemen menyatakan setuju, sementara 48 lainnya menolak, dan satu orang memilih absen.

Peraturan ini menjadi sorotan tajam karena memungkinkan eksekusi dilakukan melalui metode gantung terhadap para tahanan tersebut.

Hal yang paling mencolok adalah eksekusi kini dapat dijalankan tanpa perlu adanya kesepakatan bulat dari majelis hakim.

Inisiatif hukum ini bermula dari usulan Limor Son Har-Melech yang merupakan anggota aktif di parlemen Israel.

Dukungan kuat juga datang dari Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, yang dikenal dengan haluan politik sayap kanannya.

Sebelum mencapai tahap akhir, Komite Keamanan Nasional Knesset telah memberikan restu pada draf rancangan undang-undang ini.

baca juga

Fokus utama dari aturan ini adalah memberikan sanksi maksimal bagi warga Palestina yang terlibat dalam aksi fatal.

Pihak komite dikabarkan telah mengesampingkan lebih dari 2.000 nota keberatan yang dilayangkan terhadap draf aturan tersebut.

Langkah percepatan legislasi ini tetap dilakukan meskipun gelombang protes dan kontroversi terus mengalir dari berbagai pihak.

Definisi pelanggaran dalam aturan ini mencakup tindakan yang secara sengaja menyebabkan hilangnya nyawa dalam kerangka terorisme.

Berdasarkan undang-undang baru tersebut, hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam kerangka tindakan yang diklasifikasikan sebagai terorisme.

Aturan ini juga menutup rapat celah bagi pemberian pengampunan atau grasi kepada para terpidana di masa depan.

Implikasi hukumnya adalah tidak adanya ruang bagi intervensi politik untuk mengubah status hukuman yang telah ditetapkan.

Penerapan hukuman mati ini bersifat wajib tanpa menuntut persetujuan pengadilan secara aklamasi atau suara bulat sepenuhnya.

Layanan Penjara Israel diinstruksikan untuk melaksanakan proses gantung dalam kurun waktu maksimal 90 hari setelah vonis tetap.

Ada perbedaan mencolok mengenai bagaimana aturan ini diimplementasikan di wilayah Israel dan kawasan Tepi Barat.

Di wilayah pendudukan Tepi Barat, vonis mati akan diposisikan sebagai sanksi primer bagi para tersangka yang diadili.

Pengadilan militer hanya diberikan ruang memberikan hukuman penjara seumur hidup jika terdapat situasi yang dianggap sangat khusus.

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keamanan Nasional untuk menentukan badan peradilan yang bertanggung jawab mengadili tersangka.

Meskipun batas waktu eksekusi adalah tiga bulan, Perdana Menteri memiliki otoritas khusus untuk meminta penangguhan waktu.

Hal ini juga memungkinkan Perdana Menteri untuk meminta penundaan dalam melaksanakan eksekusi dalam keadaan khusus.

Meskipun total penundaan tidak boleh melebihi 180 hari, meskipun undang-undang mengharuskan eksekusi dilakukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan tersebut.

Data terkini menunjukkan ada ribuan warga Palestina yang saat ini masih mendekam di balik terali besi Israel.

Menurut statistik dari Masyarakat Tahanan Palestina, sekitar 9.500 tahanan Palestina dan Arab saat ini ditahan di penjara-penjara Israel.

Banyak di antara mereka yang telah kehilangan nyawa saat berada dalam masa penahanan sejak beberapa dekade silam.

Jumlah tahanan yang jenazahnya ditahan oleh Israel telah mencapai 97 orang, termasuk 86 orang sejak perang di Gaza.

Sementara jumlah total tahanan Palestina yang meninggal dalam tahanan Israel sejak tahun 1967 telah meningkat menjadi 326 orang.

Sejarah mencatat bahwa penggunaan hukuman mati di sistem peradilan Israel merupakan fenomena yang sangat langka terjadi.

Satu-satunya eksekusi yang pernah tercatat secara resmi adalah hukuman terhadap Adolf Eichmann, seorang pejabat Nazi, pada 1962.

Empat negara besar di Eropa, termasuk Jerman dan Prancis, telah melayangkan protes keras atas disahkannya undang-undang ini.

Mereka berpendapat bahwa hukuman mati merupakan tindakan yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat kehidupan manusia.

Selain itu, hukuman semacam ini dianggap tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan politik.

Amnesty International turut memberikan peringatan keras mengenai potensi penguatan sistem apartheid melalui regulasi terbaru ini.

Organisasi tersebut menilai bahwa langkah Israel dapat memicu konfrontasi langsung dengan gerakan penghapusan hukuman mati global.

Penerapan aturan ini secara praktis juga dikhawatirkan akan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan perang di mata internasional.

Ketegangan di kawasan diprediksi akan meningkat seiring dengan diberlakukannya aturan yang sangat ketat terhadap warga Tepi Barat.

Sistem peradilan yang baru ini dianggap memangkas hak-hak dasar tahanan untuk mendapatkan keadilan yang transparan dan adil.

Dunia kini menanti bagaimana implementasi teknis dari aturan yang telah memicu kemarahan diplomatik di berbagai benua ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon

Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:32 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:58 WIB

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:38 WIB

Terkini

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:05 WIB

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

×