-
Knesset Israel resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati dengan cara digantung bagi tahanan Palestina.
-
Aturan baru ini memungkinkan eksekusi mati tanpa memerlukan keputusan bulat dari majelis hakim.
-
Komunitas internasional dan organisasi HAM mengutuk kebijakan ini sebagai tindakan tidak manusiawi.
Suara.com - Sebuah keputusan drastis baru saja diambil oleh badan legislatif Israel dalam sidang paripurna yang menegangkan.
Knesset secara resmi telah memberikan lampu hijau terhadap regulasi yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina.
Langkah hukum ini disahkan setelah melewati proses pemungutan suara yang menunjukkan pembelahan tajam di internal parlemen.
Tercatat sebanyak 62 anggota parlemen menyatakan setuju, sementara 48 lainnya menolak, dan satu orang memilih absen.
Peraturan ini menjadi sorotan tajam karena memungkinkan eksekusi dilakukan melalui metode gantung terhadap para tahanan tersebut.
Hal yang paling mencolok adalah eksekusi kini dapat dijalankan tanpa perlu adanya kesepakatan bulat dari majelis hakim.
Inisiatif hukum ini bermula dari usulan Limor Son Har-Melech yang merupakan anggota aktif di parlemen Israel.
Dukungan kuat juga datang dari Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, yang dikenal dengan haluan politik sayap kanannya.
Sebelum mencapai tahap akhir, Komite Keamanan Nasional Knesset telah memberikan restu pada draf rancangan undang-undang ini.
Fokus utama dari aturan ini adalah memberikan sanksi maksimal bagi warga Palestina yang terlibat dalam aksi fatal.
Pihak komite dikabarkan telah mengesampingkan lebih dari 2.000 nota keberatan yang dilayangkan terhadap draf aturan tersebut.
Langkah percepatan legislasi ini tetap dilakukan meskipun gelombang protes dan kontroversi terus mengalir dari berbagai pihak.
Definisi pelanggaran dalam aturan ini mencakup tindakan yang secara sengaja menyebabkan hilangnya nyawa dalam kerangka terorisme.
Berdasarkan undang-undang baru tersebut, hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam kerangka tindakan yang diklasifikasikan sebagai terorisme.
Aturan ini juga menutup rapat celah bagi pemberian pengampunan atau grasi kepada para terpidana di masa depan.
Implikasi hukumnya adalah tidak adanya ruang bagi intervensi politik untuk mengubah status hukuman yang telah ditetapkan.
Penerapan hukuman mati ini bersifat wajib tanpa menuntut persetujuan pengadilan secara aklamasi atau suara bulat sepenuhnya.
Layanan Penjara Israel diinstruksikan untuk melaksanakan proses gantung dalam kurun waktu maksimal 90 hari setelah vonis tetap.
Ada perbedaan mencolok mengenai bagaimana aturan ini diimplementasikan di wilayah Israel dan kawasan Tepi Barat.
Di wilayah pendudukan Tepi Barat, vonis mati akan diposisikan sebagai sanksi primer bagi para tersangka yang diadili.
Pengadilan militer hanya diberikan ruang memberikan hukuman penjara seumur hidup jika terdapat situasi yang dianggap sangat khusus.
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keamanan Nasional untuk menentukan badan peradilan yang bertanggung jawab mengadili tersangka.
Meskipun batas waktu eksekusi adalah tiga bulan, Perdana Menteri memiliki otoritas khusus untuk meminta penangguhan waktu.
Hal ini juga memungkinkan Perdana Menteri untuk meminta penundaan dalam melaksanakan eksekusi dalam keadaan khusus.
Meskipun total penundaan tidak boleh melebihi 180 hari, meskipun undang-undang mengharuskan eksekusi dilakukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan tersebut.
Data terkini menunjukkan ada ribuan warga Palestina yang saat ini masih mendekam di balik terali besi Israel.
Menurut statistik dari Masyarakat Tahanan Palestina, sekitar 9.500 tahanan Palestina dan Arab saat ini ditahan di penjara-penjara Israel.
Banyak di antara mereka yang telah kehilangan nyawa saat berada dalam masa penahanan sejak beberapa dekade silam.
Jumlah tahanan yang jenazahnya ditahan oleh Israel telah mencapai 97 orang, termasuk 86 orang sejak perang di Gaza.
Sementara jumlah total tahanan Palestina yang meninggal dalam tahanan Israel sejak tahun 1967 telah meningkat menjadi 326 orang.
Sejarah mencatat bahwa penggunaan hukuman mati di sistem peradilan Israel merupakan fenomena yang sangat langka terjadi.
Satu-satunya eksekusi yang pernah tercatat secara resmi adalah hukuman terhadap Adolf Eichmann, seorang pejabat Nazi, pada 1962.
Empat negara besar di Eropa, termasuk Jerman dan Prancis, telah melayangkan protes keras atas disahkannya undang-undang ini.
Mereka berpendapat bahwa hukuman mati merupakan tindakan yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat kehidupan manusia.
Selain itu, hukuman semacam ini dianggap tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan politik.
Amnesty International turut memberikan peringatan keras mengenai potensi penguatan sistem apartheid melalui regulasi terbaru ini.
Organisasi tersebut menilai bahwa langkah Israel dapat memicu konfrontasi langsung dengan gerakan penghapusan hukuman mati global.
Penerapan aturan ini secara praktis juga dikhawatirkan akan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan perang di mata internasional.
Ketegangan di kawasan diprediksi akan meningkat seiring dengan diberlakukannya aturan yang sangat ketat terhadap warga Tepi Barat.
Sistem peradilan yang baru ini dianggap memangkas hak-hak dasar tahanan untuk mendapatkan keadilan yang transparan dan adil.
Dunia kini menanti bagaimana implementasi teknis dari aturan yang telah memicu kemarahan diplomatik di berbagai benua ini.