Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Muhammad Yasir, Faqih Fathurrahman

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kejagung akan mengerahkan puluhan saksi dan ahli untuk membongkar korupsi pengadaan satelit Kemhan.
  • Fokus pembuktian jaksa adalah CEO Navayo, Gabor Kuti Szilard, yang kini berstatus buronan karena mangkir panggilan hukum.
  • Korupsi terjadi saat kontrak senilai jutaan dolar ditandatangani tanpa proses resmi, mengakibatkan barang tidak berfungsi namun pembayaran dipaksa.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mengerahkan kekuatan penuh untuk membongkar skandal dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021.

Tak tanggung-tanggung, tim jaksa penuntut pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) bakal menghadirkan 34 saksi dan delapan ahli ke persidangan.

Direktur Penuntutan Jampidmil Kejagung RI, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa puluhan saksi dan ahli ini dipersiapkan untuk mematahkan pembelaan para terdakwa serta meyakinkan hakim mengenai adanya praktik lancung dalam proyek tersebut.

“Nanti ada 34 saksi yang akan kami periksa, 8 orang ahli yang akan kami pakai untuk meyakinkan majelis hakim bahwa apa yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini melawan hukum,” tegas Zet di Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).

Fokus utama pembuktian jaksa, kata Zet, tertuju pada peran CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.

Ia mengungkapkan adanya ironi besar dalam proyek ini, di mana barang-barang yang diadakan ternyata tidak berfungsi, namun bayaran tetap diminta secara paksa melalui jalur hukum.

“Sehingga terdakwa Gabor Kuti yang meminta untuk dibayarkan seluruh tagihan yang tercantum dalam kontrak yang dilakukan secara melawan hukum dan juga barang-barang yang diadakan itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli juga tidak berfungsi hingga saat ini," ungkapnya.

Berstatus Buronan

Di sisi lain, sosok Gabor Kuti hingga kini masih menghilang.

baca juga

Kejagung RI bahkan telah resmi menetapkan bos perusahaan asing tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyebut Gabor Kuti sudah lima kali mengabaikan panggilan hukum. Di mana dua di antara merupakan pemanggilan dengan status tersangka.

Selain Gabor Kuti, Kejagung RI juga telah menetapak dua tersangka lain dalam perkara ini.  Mereka adalah Laksda (Purn) TNI berinisial L yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sosok berinisial ATV yang diduga menjadi perantara proyek.

Dugaan korupsi ini bermula ketika tersangka L menandatangani kontrak penyediaan peralatan senilai USD 34,1 juta (kemudian disesuaikan menjadi USD 29,9 juta) dengan Navayo pada 2016 silam.

Mirisnya, penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga diduga dilakukan secara 'gelap' tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sah.

Kejanggalan semakin mencolok saat Kemhan menandatangani empat sertifikat kinerja (Certificate of Performance/CoP) yang disiapkan oleh ATV tanpa melakukan pengecekan fisik barang yang dikirim.

Akibat 'keteledoran' yang disengaja ini, Indonesia melalui Kemhan dipaksa membayar USD 20,8 juta berdasarkan putusan final Arbitrase Singapura, meskipun barang yang diterima tidak memberikan manfaat bagi pertahanan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan

Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:42 WIB

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:48 WIB

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:39 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

×