- Pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat guna mendukung transformasi budaya kerja dan penghematan energi.
- Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran untuk memantau kinerja ASN secara akurat menggunakan teknologi geo-location selama jam kerja berlangsung.
- Layanan publik, sektor kedaruratan, serta aparatur wilayah seperti camat dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor setiap harinya.
“Camat dan lurah juga itu dikecualikan, artinya tetap melaksanakan working from office,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi. Dalam dua bulan ke depan, pelaksanaan WFH akan dikaji untuk melihat efektivitasnya, terutama dalam mendukung efisiensi energi dan kinerja ASN.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga akan diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak dan efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.
Dengan evaluasi berkelanjutan, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini benar-benar membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.