Suara.com - Indonesia kian terseret dalam praktik waste colonialism—sebuah pola lama yang membuat negara berkembang menanggung beban limbah dari negara maju. Di tengah lemahnya regulasi dan sistem pengelolaan sampah yang belum optimal, Indonesia bukan lagi sekadar jalur perdagangan, melainkan tujuan pembuangan.
Istilah waste colonialism sendiri sudah muncul sejak 1898, dan menguat pada 1980-an ketika perdagangan limbah global berkembang sebagai cara murah untuk mengurangi biaya daur ulang di negara maju. Dalam praktiknya, pola ini memungkinkan gaya hidup konsumtif tetap berjalan di negara-negara kaya, sementara dampak lingkungannya dialihkan ke negara lain.
Laporan Dialogue Earth (2/4/2026) menyebut, perdagangan limbah global tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga mencerminkan ketimpangan relasi antarnegara. Negara maju “mengekspor polusi”, sementara negara berkembang menanggung konsekuensinya.
Dalih yang kerap digunakan adalah penciptaan lapangan kerja. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Menurut Ecoton, banyak negara pengimpor limbah hanya memiliki sistem daur ulang dasar, sehingga tidak mampu mengelola volume dan kompleksitas limbah yang masuk.
Indonesia dalam Pusaran Limbah Global
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling terdampak. Aktivis dari Environmental Justice Foundation, Punyathorn Jeungsmarn, menilai lemahnya regulasi menjadi pintu masuk praktik ini.
“Mereka mengekspor polusi ke negara-negara Asia Tenggara, karena kita memiliki regulasi dan kontrol yang lebih sedikit karena konteks sejarah kita,” ujarnya kepada Dialogue Earth.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, impor limbah plastik Indonesia pada 2024 mencapai 262,9 ribu ton. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan volume impor limbah terbesar.
Lonjakan ini tidak berdiri sendiri. Lemahnya penegakan hukum dan terbatasnya kapasitas pengelolaan sampah memperparah situasi. Di sejumlah daerah, peningkatan volume limbah berujung pada praktik open dumping dan pembakaran ilegal—dua metode yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan.
Pencemaran air, tanah, hingga udara menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Paparan zat beracun dari limbah juga meningkatkan risiko penyakit bagi masyarakat sekitar. Di sisi lain, para pemulung—yang berada di lapisan paling rentan dalam rantai ini—harus bekerja lebih keras dengan upah rendah, menghadapi limbah yang semakin kompleks dan berbahaya.
Gelombang Penolakan
Penolakan terhadap praktik ini mulai muncul di tingkat lokal. Pada 11 Juni 2024, sekelompok massa menggelar aksi di Konsulat Jenderal Australia di Surabaya dengan membawa pesan: “Sampahmu menenggelamkan kami.”
Aksi tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap praktik lintas negara yang dianggap tidak adil—di mana negara penghasil limbah justru tidak menanggung dampaknya.
Tanggung Jawab yang Tertunda
Ke depan, tekanan terhadap pemerintah Indonesia untuk memperketat regulasi dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah diperkirakan akan terus meningkat. Namun, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak.