- Setyowati Anggraini Saputro menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
- Penyidik KPK menanyakan identitas tersangka serta asal-usul barang bukti yang disita dari rumah kediaman Ono Surono.
- Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara diduga menerima suap proyek senilai total Rp14,2 miliar dari pihak swasta Sarjan.
Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.
Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang sudah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.