- KPK menyita sejumlah dokumen dan uang dari rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu terkait suap proyek.
- Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan untuk mendukung proses pembuktian penyidikan kasus suap di lingkungan Pemkab Bekasi.
- KPK menegaskan penolakan pengembalian barang sitaan kepada istri Ono Surono karena masih diperlukan dalam proses hukum tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro untuk mengembalikan barang-barang yang disita penyidik.
Penyidik mengamankan sejumlah barang dan uang saat menggeledah rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu, Jawa Barat.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang.
“Barang bukti yang diamankan dan disita oleh penyidik tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa permintaan Setyowati soal pengembalian barang bukti yang sudah disita merupakan kewenangan penyidik.
“Tentu apapun yang disita, barang bukti, tentunya untuk mendukung proses penyidikan perkara,” ujar Budi.
Dari rumah Ono di kawasan Kota Bandung, penyidik diketahui menyita dokumen serta uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan dugaan suap ijon proyek.
Kemudian dari rumah Ono yang berada di Indramayu, Jawa Barat, penyidik menyita dokumen dan juga barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya dugaan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (OS) menerima uang dari pihak swasta sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, yaitu Sarjan.
Untuk itu, KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat itu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Kamis (15/1/2026).
KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.