- KPK memeriksa tiga saksi pada 7 April 2026 terkait dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada di Jakarta.
- Penyidik mendalami penugasan pemeriksaan pajak dan melakukan pelacakan aset terhadap lima tersangka dari unsur pejabat serta swasta.
- Suap senilai Rp4 miliar menyebabkan negara berpotensi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp60 miliar akibat pemotongan nilai pajak.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026.
Para saksi tersebut ialah Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara Boediono, Karyawan Swasta Otik Hermaningsih, dan seorang ibu rumah tangga bernama Siti Wahyunin. Mereka diperiksa penyidik pada Selasa (7/4/2026).
“Saksi 1 (Boediono), dikonfirmasi perihal penugasan tim yang melakukan pemeriksaan terkait dengan PBB atas PT WP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
“Saksi 2 dan 3 (Otik dan Wahyunin), penyidik meminta keterangan para saksi dalam rangka pelacakan aset para tersangka,” tambah dia.
Perkara ini berawal dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Delapan orang diamankan pada operasi senyap tersebut. Namun, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026.
Adapun para tersangka dalam perkara ini ialah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka.
Kasus ini diduga berawal dari upaya PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk memangkas kewajiban pajaknya. Edy Yulianto, sebagai perwakilan perusahaan, diduga kuat menyuap para pejabat pajak tersebut dengan uang sebesar Rp4 miliar.
Uang pelicin itu diduga diberikan agar nilai pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 bisa "didiskon" secara drastis.
Dari kewajiban awal yang seharusnya dibayar sebesar Rp75 miliar, setelah adanya suap, nilai pajak tersebut anjlok menjadi hanya Rp15,7 miliar. Artinya, negara berpotensi dirugikan hampir Rp60 miliar dari praktik kotor ini.