- Jusuf Kalla melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026.
- Laporan diajukan karena Rismon menuduh Jusuf Kalla mendanai upaya penyelidikan ijazah Presiden Joko Widodo secara ilegal.
- Tindakan hukum diambil atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong yang mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
Secara spesifik, pasal yang digunakan adalah Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal-pasal ini mengatur mengenai sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana digital.
Selain Rismon Hasiholan Sianipar sebagai terlapor utama, Jusuf Kalla juga melaporkan beberapa pihak lain yang diduga turut serta menyebarluaskan narasi tuduhan tersebut di media sosial.
Pihak-pihak yang dilaporkan adalah terlapor Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube atas nama @stusiomusikrockciamis, dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
Penyebaran informasi melalui platform YouTube dan Facebook tersebut dianggap memperluas jangkauan fitnah yang merugikan posisi JK di mata publik.
Fokus laporan ini adalah untuk menghentikan peredaran informasi yang dianggap sebagai pemberitaan bohong yang patut diduga telah direncanakan untuk menyudutkan tokoh nasional tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat isu ijazah Presiden Joko Widodo telah lama menjadi perdebatan di ruang siber, namun kali ini menyeret nama Jusuf Kalla sebagai pihak yang dituduh berada di balik pendanaan gerakan tersebut.
JK memastikan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan aktivitas penyelidikan ijazah yang dilakukan oleh Roy Suryo maupun pihak-pihak lainnya sebagaimana yang dituduhkan oleh Rismon Sianipar.