Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 08 April 2026 | 18:45 WIB
Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas
Mantan komisioner KPK, Chandra Hamzah. (bidik layar)
  • Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah memberikan masukan krusial terkait penyusunan RUU Perampasan Aset di DPR RI pada Rabu.
  • Chandra menekankan pentingnya menjawab empat pertanyaan filosofis guna menghindari pelanggaran hak asasi dalam proses perampasan harta benda.
  • Legislator diminta memastikan UU tersebut memiliki dasar hukum kuat, fokus pada aset negara, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, memberikan masukan mendalam terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Chandra Hamzah menekankan bahwa sebelum merumuskan pasal demi pasal, legislator harus mampu menjawab empat pertanyaan mendasar secara filosofis agar undang-undang ini tidak melanggar hak asasi dan tetap proporsional.

Ia mengawali pemaparannya dengan mengajak para anggota dewan untuk memulai proses berpikir dari akar permasalahan melalui kalimat tanya.

"Ada beberapa pertanyaan secara filosofis yang harus kita jawab. Pertama, apakah perampasan aset mensyaratkan atau terkait dengan adanya tindak pidana asal? Ini pertanyaan sangat mendasar," ujar Chandra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Ia juga mengingatkan agar negara tidak bertindak semena-mena merampas harta benda milik seseorang tanpa adanya delik pidana yang jelas.

"Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya. Ini merupakan hak terhadap kepemilikan harta yang diakui oleh Piagam PBB dan lembaga internasional lainnya," tegasnya.

Poin kedua yang disoroti Chandra adalah cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset.

Ia mempertanyakan apakah regulasi ini akan berlaku untuk semua jenis tindak pidana atau hanya pada kasus tertentu yang merugikan negara.

"Apakah misalnya penipuan saya dengan teman saya ini bisa dikenakan UU Perampasan Aset? Apa kepentingan negara di dalamnya? Nggak ada," cetus Chandra.

Ia mewanti-wanti agar kasus kecil atau perselisihan antarindividu tidak masuk dalam pusaran UU ini.

"Esensi perampasan aset kita perlu rumuskan, ini untuk menyelamatkan aset negara," katanya.

Lebih lanjut, Chandra mempertanyakan posisi RUU ini dalam sistem hukum Indonesia—apakah masuk dalam ranah pidana, administrasi, atau perdata.

Ia mencatat bahwa dalam terminologi publik saat ini, perampasan aset umumnya berada di ranah hukum pidana dan tidak dikenal dalam hukum perdata.

Pertanyaan terakhir dan yang paling fundamental menurutnya adalah terkait penghormatan terhadap asas Culpae poena par esto, yakni hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

"Apakah dalam Undang-Undang Perampasan Aset ini kita masih menghargai asas hukuman harus setimpal dengan kejahatannya? Kalau tidak, maka akan menjadi eksesif," jelas Chandra.

Chandra berharap keempat pertanyaan filosofis ini dijawab terlebih dahulu oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah.

Hal ini krusial untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak kepemilikan warga negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Amsal Sitepu Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan

Kasus Amsal Sitepu Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan

DPR | Senin, 06 April 2026 | 14:28 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

News | Senin, 06 April 2026 | 12:27 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:13 WIB

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:53 WIB

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB