- Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah meminta DPR RI membatasi cakupan RUU Perampasan Aset pada tindak pidana korupsi.
- Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 8 April 2026.
- Instrumen hukum harus difokuskan pada penyelenggara negara agar efisien serta tidak mencederai hak warga negara biasa.
Ia menekankan kembali bahwa tindak pidana korupsi secara otomatis akan menyasar pejabat atau pihak-pihak yang terkait dengan mereka.
Dengan membatasi subjek hukum pada PEPs, negara dapat bekerja lebih efisien dalam menyelamatkan aset tanpa mencederai hak warga negara biasa dalam urusan privat.