- Anggota DPR AS Yassamin Ansari resmi mendorong pemakzulan Menteri Perang Pete Hegseth karena dianggap melanggar konstitusi negara.
- Ansari mendesak pemberlakuan Amandemen ke-25 untuk melengserkan Presiden Donald Trump akibat kebijakan perang sepihak terhadap Iran.
- Kebijakan tersebut dianggap membahayakan militer Amerika Serikat serta melampaui wewenang Kongres dalam menyatakan perang secara resmi.
Suara.com - Anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Yassamin Ansari, secara resmi mendorong pemakzulan Menteri Perang Pete Hegseth.
Tak hanya mendorong pemecatan kepada Hegseth, Ansari juga mendesak untuk Amandemen ke-25 diberlakukan, yang artinya Donald Trump bisa lengser sebagai presiden AS.
Menurut Ansari, Trump dan Hegseth jadi biang kerok penyerangan militer bersama Israel ke Iran selama 40 hari dan hal tersebut membahayakan bagi Amerika Serikat.
“Saya mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap Pete Hegseth karena berulang kali melanggar sumpah jabatan dan kewajibannya terhadap Konstitusi,” ujar Ansari kepada NY Post.
Ansari menegaskan bahwa kewenangan menyatakan perang berada di tangan Kongres, bukan presiden. Menurutnya, keputusan sepihak hanya akan membahayakan militer AS.
“Bukan presiden yang bertindak sendiri. Tindakan sembrono ini membahayakan prajurit AS dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegasnya.
![Presiden AS Donald Trump dan Menteri Perang Pete Hegseth. [RollingStone]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/08/63783-presiden-as-donald-trump-dan-menteri-perang-pete-hegseth.jpg)
Lantas apa itu Amandemen ke-25 dan seperti apa cara kerjanya untuk melengserkan Presiden AS?
Amandemen ke-25 merupakan bagian dari Konstitusi Amerika Serikat yang mengatur penggantian dan pemberhentian presiden jika tidak mampu menjalankan tugasnya.
Amandemen ini disahkan pada tahun 1967 untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan stabil dalam situasi darurat.
Secara garis besar, Amandemen ke-25 mengatur empat skenario utama terkait suksesi dan ketidakmampuan presiden AS.
1. Presiden Wafat atau Mundur
Jika presiden meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka wakil presiden otomatis dilantik menjadi presiden penuh. Ini bukan sekadar pelaksana tugas, melainkan langsung menggantikan posisi secara resmi.
2. Presiden Menyerahkan Kekuasaan Sementara
Presiden dapat secara sukarela menyerahkan kewenangannya kepada wakil presiden, misalnya saat menjalani operasi medis.
Dalam situasi ini, wakil presiden menjadi Pejabat Presiden hingga presiden menyatakan dirinya siap kembali bertugas.