Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Petral. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka atas dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008-2015.
  • Tersangka memengaruhi proses tender melalui pengondisian harga yang tidak kompetitif serta pelanggaran pedoman operasional PT Pertamina.
  • Tindakan tersebut menyebabkan harga pengadaan produk menjadi lebih mahal sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak PT Pertamina.

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energi Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

Direktur penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, perkara ini bermula saat pengadaan minyak mentah periode 2008-2015.

Dalam periode tersebut, tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia tentang Pertamina Energy Services (PES).

Kemudian, salah seorang tersangka dalam perkara ini yakni Muhammad Riza Chalid atau MRC, dan IRW memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

“Saudara MRC sebagai BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan, bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan,” kata Syarief, di Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Riza melalui IRW kemudian melakukan komunikasi dengan pejabat-pejabat yang berada di Petral maupun Pertamina.

“Jadi pada intinya saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” ungkapnya.

Adapun, komunikasi tersebut membahas soal pengkondisian berupa tender, informasi nilai HPS. Sehingga terjadi kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.

“Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012 saudara BBG, saudara AGS, dan NRD serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina,” jelas Syarief.

baca juga

“Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan GIR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasukan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014,” imbuhnya.

Akibat tender tersebut, pengadaan minyak mentah dan produk kilang lebih panjang. Sehingga menyebabkan harga yang lebih tinggi.

Terutama untuk produk minyak Ron 88 atau premium, dan Ron 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi Pertamina.

Adapun 7 orang tersangka yang dijerat dalam perkara ini yakni:

  1. BBG, menjabat selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
  2. AGS, menjabat selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012 sampai 2014;
  3. MLY, menjabat selaku Senior Trader Petral tahun 2009 sampai tahun 2015;
  4. NRD, selaku Crude trading manager di PES;
  5. TFK, menjabat selaku VP ISC pada PT Pertamina;
  6. MRC, selaku BO dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
  7. IRW, selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini Kejagung melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka selama 20 hari ke depan.

“Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota,” ucap Syarief.

Sementara, MRC atau Muhammad Riza Chalid, hingga saat ini masih menjadi buronan internasional.

Syarief juga mengaku jika sejauh ini, kerugian negara akibat perkara ini masih dalam penghitungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs

Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs

News | Rabu, 08 April 2026 | 10:42 WIB

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:26 WIB

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:30 WIB

Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak

Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak

News | Senin, 06 April 2026 | 13:32 WIB

DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!

DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!

News | Senin, 06 April 2026 | 12:25 WIB

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:00 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×