- Kejaksaan Agung mengajukan banding pada Jumat (27/2) terhadap putusan Tipikor Jakarta Pusat terkait korupsi minyak 2018–2023.
- Sembilan terdakwa dalam tiga klaster divonis penjara bervariasi, terlama 15 tahun untuk Muhammad Kerry Andrianto Riza.
- Tiga direktur utama dan beberapa VP perusahaan energi divonis bersalah sekaligus dikenai denda pokok Rp1 miliar subsider kurungan.
Suara.com - Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah hukum tersebut telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (27/2). Meski menghormati putusan pengadilan yang telah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, Kejagung menilai masih perlu menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun per Jumat (27/2), JPU telah mengajukan banding,” ujar Anang, dikutip dari ANTARA.
Ia menambahkan, alasan pengajuan banding akan dituangkan secara rinci dalam memori banding.
Vonis terhadap sembilan terdakwa dibacakan dalam sidang maraton yang berlangsung sejak Kamis (26/2) pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Persidangan dibagi ke dalam tiga klaster.
Pada klaster pertama, majelis hakim membacakan putusan untuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne. Riva dan Maya masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sementara Edward divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sidang klaster kedua dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan terdakwa Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin. Yoki dan Sani masing-masing divonis 9 tahun penjara, sedangkan Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara itu, pada klaster ketiga yang digelar mulai pukul 02.00 WIB, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati. Kerry divonis 15 tahun penjara, sedangkan Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Khusus untuk Kerry, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Tahan Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu, Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,19 Miliar
Dengan diajukannya banding oleh Kejagung, perkara ini masih akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.