Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Bangun Santoso | Suara.com

Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
Ketua Tim Eksaminator, Dr Febby Mutiara Nelson SH, MH, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas putusan Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt dalam konferensi pers seusai sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Ist)
  • Klaster Riset Hukum Acara FHUI menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami proses persidangan tidak adil dalam perkara PT Pertamina.
  • Eksaminasi oleh sepuluh pakar hukum menemukan adanya inkonsistensi alat bukti, kesalahan audit kerugian negara, serta pelanggaran hak terdakwa.
  • Hasil kajian merekomendasikan aparat penegak hukum dan Mahkamah Agung untuk lebih cermat membedakan ranah pidana dengan keputusan bisnis.

Di satu sisi, majelis hakim mengabaikan kesaksian mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya yang mancabut keterangannya di BAP dalam proses persidangan.

Majelis hakim memilih tetap menggunakan keterangan Hanung di BAP. Namun, di sisi lain, majelis hakim justru mengambil keterangan saksi Irawan Prakoso yang ada di BAP, tetapi tidak dihadirkan di persidangan oleh penuntut umum. Padahal, Irawan telah menyampaikan pernyatan tertulis di hadapan notaris atau affidavit di persidangan.

“Sekarang kata hakim, alat bukti surat ini enggak sah karena enggak ada kaitannya karena tidak disampaikan di depan persidangan. Tadi, di Pak Hanung, dia katakan ya yang dipakai BAP saja, bukan di depan persidangan. Jadi ini jelas terlihat inkonsistensi dari hakim pada saat dia mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya,” katanya.

Para ahli hukum yang menjadi eksaminator menilai tindakan hakim tersebut merupakan kesalahan yang fatal. Hakim dinilai telah mengabaikan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menegaskan keterangan saksi yang sah adalah keterangan yang diberikan di depan persidangan.

Selain itu, hakim juga dinilai hanya mengambil keterangan yang menguntungkan penuntut umum dan bukan terdakwa.

Padahal, Irawan Prakoso merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Namun, Irawan yang tidak diberikan kesempatan menyampaikan kesaksian di persidangan.

Hal itu menurut para eksaminator juga melanggar ICCPR. Apalagi, affidavit yang disampaikan Irawan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Dia menyampaikan affidavit tapi tidak dipertimbangkan. Inkonsistensi ini yang kita lihat,” katanya.

Di sisi lain, Irawan Prakoso telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hanung.

Dalam rekaman proses persidangan itu, jaksa mengakui Irwan sengaja tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan Kerry dengan alasan tidak ada dalam berkas perkara, dan hanya ada di berkas perkara Hanung.

“Lah, kan dia saksi kunci. Masa ada dalam berkas perkara terdakwa ini [Hanung] tetapi tidak ada dalam berkas perkara ini [Kerry]? Dan dia mengaku sengaja tidak menghadirkannya alasannya tidak ada dalam berkas perkara,” ujarnya.

Febby menekankan, dalam kesaksiannya di persidangan Hanung, Irawan Prakoso menyatakan tidak pernah ada pertemuan atau tekanan terkait dengan penyewaan terminal BBM oleh Pertamina.

Keterangan Irawan itu konsisten di BAP-nya maupun dalam affidavit yang disampaikan di persidangan Kerry.

Para ahli hukum yang menjadi eksaminator juga menyoroti nilai kerugian keuangan negara hingga Rp2,9 triliun dalam perkara ini. Ditegaskan Febby, metode total loss dalam hasil audit BPK mengenai kerugian negara perkara tersebut salah total.

“Kalau kaitannya dengan audit BPK. Nah ini sudah jelas tadi ya, sudah dijelaskan dengan jelas oleh para eksaminator lainnya bahwa berdasarkan audit BPK syarat penggunaan metode total loss itu sudah salah total,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 17:39 WIB

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:16 WIB

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Iran Buka Selat Hormuz, Bagaimana Nasib 2 Kapal Pertamina?

Iran Buka Selat Hormuz, Bagaimana Nasib 2 Kapal Pertamina?

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 15:54 WIB

Komitmen Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 Proper Emas & 108 Hijau dari KLH

Komitmen Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 Proper Emas & 108 Hijau dari KLH

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 15:34 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB