- Klaster Riset Hukum Acara FHUI menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami proses persidangan tidak adil dalam perkara PT Pertamina.
- Eksaminasi oleh sepuluh pakar hukum menemukan adanya inkonsistensi alat bukti, kesalahan audit kerugian negara, serta pelanggaran hak terdakwa.
- Hasil kajian merekomendasikan aparat penegak hukum dan Mahkamah Agung untuk lebih cermat membedakan ranah pidana dengan keputusan bisnis.
Di satu sisi, majelis hakim mengabaikan kesaksian mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya yang mancabut keterangannya di BAP dalam proses persidangan.
Majelis hakim memilih tetap menggunakan keterangan Hanung di BAP. Namun, di sisi lain, majelis hakim justru mengambil keterangan saksi Irawan Prakoso yang ada di BAP, tetapi tidak dihadirkan di persidangan oleh penuntut umum. Padahal, Irawan telah menyampaikan pernyatan tertulis di hadapan notaris atau affidavit di persidangan.
“Sekarang kata hakim, alat bukti surat ini enggak sah karena enggak ada kaitannya karena tidak disampaikan di depan persidangan. Tadi, di Pak Hanung, dia katakan ya yang dipakai BAP saja, bukan di depan persidangan. Jadi ini jelas terlihat inkonsistensi dari hakim pada saat dia mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya,” katanya.
Para ahli hukum yang menjadi eksaminator menilai tindakan hakim tersebut merupakan kesalahan yang fatal. Hakim dinilai telah mengabaikan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menegaskan keterangan saksi yang sah adalah keterangan yang diberikan di depan persidangan.
Selain itu, hakim juga dinilai hanya mengambil keterangan yang menguntungkan penuntut umum dan bukan terdakwa.
Padahal, Irawan Prakoso merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Namun, Irawan yang tidak diberikan kesempatan menyampaikan kesaksian di persidangan.
Hal itu menurut para eksaminator juga melanggar ICCPR. Apalagi, affidavit yang disampaikan Irawan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Dia menyampaikan affidavit tapi tidak dipertimbangkan. Inkonsistensi ini yang kita lihat,” katanya.
Di sisi lain, Irawan Prakoso telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hanung.
Dalam rekaman proses persidangan itu, jaksa mengakui Irwan sengaja tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan Kerry dengan alasan tidak ada dalam berkas perkara, dan hanya ada di berkas perkara Hanung.
“Lah, kan dia saksi kunci. Masa ada dalam berkas perkara terdakwa ini [Hanung] tetapi tidak ada dalam berkas perkara ini [Kerry]? Dan dia mengaku sengaja tidak menghadirkannya alasannya tidak ada dalam berkas perkara,” ujarnya.
Febby menekankan, dalam kesaksiannya di persidangan Hanung, Irawan Prakoso menyatakan tidak pernah ada pertemuan atau tekanan terkait dengan penyewaan terminal BBM oleh Pertamina.
Keterangan Irawan itu konsisten di BAP-nya maupun dalam affidavit yang disampaikan di persidangan Kerry.
Para ahli hukum yang menjadi eksaminator juga menyoroti nilai kerugian keuangan negara hingga Rp2,9 triliun dalam perkara ini. Ditegaskan Febby, metode total loss dalam hasil audit BPK mengenai kerugian negara perkara tersebut salah total.
“Kalau kaitannya dengan audit BPK. Nah ini sudah jelas tadi ya, sudah dijelaskan dengan jelas oleh para eksaminator lainnya bahwa berdasarkan audit BPK syarat penggunaan metode total loss itu sudah salah total,” katanya.
Dikatakan, dengan metode total loss, auditor BPK menilai telah terjadi transaksi fiktif, tidak adanya objek fisik, tidak ada jasa yang terealisasi, dan tidak adanya manfaat dalam proses pengadaan.
Padahal, kata Febby, berdasarkan fakta persidangan, fasilitas terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang disewa Pertamina nyata, beroperasi, kegiatan pengangkutan BBM berjalan, dan jasa penyimpanan dan penyaluran BBM juga teralisasi.
Bahkan, terminal BBM PT OTM memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan energi nasional.
“Kesimpulannya, audit BPK ini berhenti di tahap identifikasi kas keluar dan gagal menguji nilai manfaat ekonomi kerugian yang didakwakan berdasarkan asumtif, bukan actual loss,” tegasnya.
Para ahli juga menilai penentuan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana perkara Pertamina juga tidak tepat.
Hal ini lantaran pada periode 2014 sampai 2017 atau sebelum tempus delicti yang disebut jaksa dalam dakwaan itu sebenarnya telah terjadi perikatan kerja sama antara PT OTM dan Pertamina dalam penyewaan terminal BBM.
Namun, saat itu belum terjadi pembayaran. Dengan demikian, pihak yang dirugikan sebenarnya PT OTM, bukan PT Pertamina.
“Tapi BPK malah dihitung dari 2014 kerugiannya. Karena apa? Karena secara administratif belum terpenuhi. Padahal, sampai saat sekarang pun masih digunakan produknya, masih ada kontraknya, belum dihentikan kontraknya. Cuma pembayarannya melalui lembaga pemulihan asetnya kejaksaan gitu ya,” paparnya.
Untuk itu, Febby mempertanyakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Hal ini mengingat terminal BBM PT OTM yang dituding cacat secara hukum ternyata masih tetap dipergunakan.
“Di sinilah ketidak-fair-an selanjutnya terjadi di dalam kasus ini,” katanya.
Dengan kondisi ini, para eksaminator menilai surat dakwaan jaksa menjadi kabur atau obscuur libel. Bagaimana mungkin terjadi kerugian keuangan negara pada periode 2014-2017 jika belum ada uang negara yang diterima pihak swasta.
Sebaliknya, pihak swasta yang menanggung terlebih dahulu biaya operasional terminal BBM.
“Unsur kerugian pada periode ini menjadi kabur sehingga dakwaannya harusnya obscuur libel,” tegasnya.
Para ahli dari Fakultas Hukum UI juga menilai tidak uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kerry Riza.
Para eksaminator menyatakan, kerugian negara Rp2,9 triliun seharusnya tidak sama dengan uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa.
Febby mengingatkan, Pasal 18 UU Tipikor menyatakan, uang pengganti hanya dibebankan sebesar keuntungan nyata yang dinikmati oleh terdakwa.
“Secara konseptual, uang pengganti bukanlah identik dengan seluruh nilai kerugian keuangan negara,” katanya.
Untuk itu, para eksaminator sepakat dengan dissenting opinion Hakim Mulyono dalam putusan perkara ini yang menyatakan pelaksanaan kontrak telah dijalankan secara nyata, dibayar secara sah oleh PT Pertamina serta memberikan manfaat yang signifikan.
Dengan demikian tidak tepat jika terdakwa dibebankan pertanggungjawaban pidana termasuk dengan bentuk uang pengganti.
“Itu yang dikatakan dalam pertimbangan hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam perkara tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, para eksaminator juga menyoroti inkonsistensi penulisan lamanya pidana terhadap Kerry. Dalam amar putusan, majelis hakim menulis angka 15 tahun, tetapi ditulis dalam huruf 13 tahun. Menurut Febby, kesalahan penulisan tersebut bukan hanya ketelodaran, tetapi memperlihatkan keragu-raguan hakim dalam memutus.
“Ketidakkonsistenan antara angka dan tulisan dalam putusan bagian amar yang dibacakan di depan persidangan itu suatu kesalahan yang fatal, bukan administratif,” tegasnya.
Dengan hasil eksaminasi ini, Klaster Riset Hukum Acara FHUI merekomendasikan aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam membedakan batas antara ranah pidana, perdata, dan administratif, serta menerapkan unsur-unsur tindak pidana secara tegas dan konsisten.
Khususnya terkait pembuktian melawan hukum, mens rea, dan kerugian negara yang harus bersifat nyata memiliki hubungan kausalitas yang jelas.
Kemudian, Klaster Riset Hukum Acara FHUI merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) menyusun pedoman yurisprudensi yang memberikan batasan yang lebih tegas mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.
Bagi aparat penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut umum, penting untuk memastikan pembuktian mens rea dilakukan secara eksplisit dan berbasis fakta persidangan, serta didukung oleh analisis kausalitas yang memadai, sehingga dapat risiko kriminalisasi termasuk meminimalisir terhadap keputusan bisnis yang sah.
Sementara bagi pembentuk undang-undang, Klaster Riset Hukum Acara FHUI merekomendasikan pengaturan yang lebih tegas mengenai batas antara business judgment rule dan tindak pidana korupsi, serta perumusan standar piercing the corporate veil dalam konteks hukum pidana secara eksplisit. Klaster Riset Hukum Acara FHUI juga merekomedasikan agar putusan pengadilan dirumuskan secara jelas, konsisten, dan tidak ambigu.
Dengan demikian, dapat mencerminkan kualitas penalaran hukum yang memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak pihak yang berperkara. Selain itu, bagi kalangan akademisi, penting untuk terus mengembangkan kajian akademik lanjutan yang mengintegrasikan perspektif hukum pidana dan hukum of perusahaan, khususnya terkait fenomena criminalization business decisions.