Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Muhammad Yasir, Novian Ardiansyah

Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait. ANTARA/HO-Biro Humas dan Ifohan Sekretariat Jenderal Kemhan RI/pri.
baca 10 detik
  • Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa kedaulatan dan kendali penuh atas wilayah udara nasional tetap milik Indonesia.
  • Pemerintah menyatakan dokumen kerja sama akses terbang lintas militer Amerika Serikat masih bersifat draf dan belum final.
  • Indonesia berkomitmen memastikan seluruh kerja sama pertahanan tetap memprioritaskan kepentingan nasional dan mematuhi hukum yang berlaku.

Suara.com - Kementerian Pertahanan menegaskan kedaulatan penuh Indonesia atas wilayah udara nasional di tengah beredarnya dokumen kerja sama dengan Amerika Serikat (AS) yang memunculkan isu akses bebas penerbangan militer.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan otoritas udara tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," kata Rico dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Pernyataan itu disampaikan Rico merespons beredarnya informasi terkait surat perjanjian Indonesia-AS yang disebut memberikan kebebasan penuh bagi pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia.

Menurut Rico, setiap rencana kerja sama pertahanan dengan negara lain dipastikan melalui perhitungan matang dan harus menguntungkan Indonesia.

Ia menegaskan, kepentingan nasional menjadi prioritas utama dan seluruh skema kerja sama wajib sejalan dengan hukum nasional maupun internasional.

"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," jelasnya.

Selain itu, menurut Rico dokumen yang beredar saat ini belum bersifat final dan masih dalam tahap pembahasan internal serta antarinstansi.

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," katanya.

baca juga

Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar dan memastikan setiap kerja sama pertahanan tetap menjunjung kedaulatan negara.

"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," ujarnya.

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth. [Istimewa]
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth. [Istimewa]

Skema “Blanket Overflight” AS

Sebelumnya, laporan The Sunday Guardian mengungkap rencana AS untuk memperoleh akses terbang lintas wilayah secara menyeluruh atau blanket overflight melalui wilayah udara Indonesia.

Dokumen pertahanan AS berjudul “Operationalizing U.S. Overflight” yang dikirim ke Kementerian Pertahanan RI pada 26 Februari 2026 mengusulkan skema yang memungkinkan pesawat militer AS melintas untuk operasi kontingensi, respons krisis, hingga latihan bersama.

Skema tersebut juga menawarkan perubahan mekanisme dari perizinan menjadi berbasis notifikasi, di mana pesawat militer cukup memberikan pemberitahuan tanpa harus mengajukan izin setiap kali melintas.

Rencana ini disebut sebagai tindak lanjut komunikasi tingkat tinggi antara Indonesia dan AS.

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bahkan dijadwalkan menandatangani perjanjian tersebut di Washington pada 13–15 April 2026 bersama Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth.

Selain itu, dokumen juga mengatur koordinasi operasional kedua negara, termasuk jalur komunikasi langsung antara otoritas militer udara Indonesia dan komando militer AS.

Langkah ini mencerminkan upaya AS memperluas fleksibilitas pergerakan militernya di Asia Tenggara. Dengan posisi geografis yang strategis di antara Samudra Pasifik dan Hindia, wilayah udara Indonesia dinilai krusial bagi proyeksi kekuatan militer di kawasan Indo-Pasifik.

Jika terealisasi, Indonesia akan bergabung dengan negara mitra AS seperti Jepang, Filipina, dan Australia yang telah lebih dulu memiliki pengaturan akses serupa—yang berpotensi memengaruhi dinamika geopolitik kawasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

News | Senin, 13 April 2026 | 16:35 WIB

Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?

Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:19 WIB

Demokrasi RI Ternyata Masih 'Sakti', Survei LSI Buktikan Publik Masih Menaruh Kepercayaan Penuh!

Demokrasi RI Ternyata Masih 'Sakti', Survei LSI Buktikan Publik Masih Menaruh Kepercayaan Penuh!

News | Senin, 13 April 2026 | 15:43 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×