- Aktivis Sosial mendesak MK segera mengabulkan uji materiil nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait reformasi sistem peradilan militer pada Selasa (14/4).
- Aksi tersebut menuntut agar anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan umum demi keadilan.
- Revisi UU Peradilan Militer dianggap mendesak untuk menghapus impunitas dan menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di mata hukum.
Suara.com - Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak agar kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diproses di pengadilan umum.
Koordinator Aksi Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum Yasser menilai kasus penyiraman air keras itu menjadi momentum serius agar MK mengabulkan uji Materiil Permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Menurutnya kasus Andrie Yunus menjadi bukti kuat bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer lewat uji Materiil yang sedang berjalan di MK.
"Maka dari itu, kami mohon kepada Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus terkait permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 untuk memberikan pertimbangan hukum dan memutuskan mengabulkan uji materiil," ujarnya dalam pernyataan yang diterima, Rabu (15/4/2026).
Yasser mengatakan hal ini juga penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pelanggaran anggota yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum.
![Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi peringatan 30 hari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. [Suara.com/Lilis]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/12/67896-andrie-yunus.jpg)
Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer dan pelanggaran terkait kode etik militer.
Ia menegaskan reformasi sistem peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada lagi impunitas dan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum yang sama.
Lewat revisi itu, kata dia, seluruh anggota militer yang terlibat pidana diharapkan memiliki prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law).
"Prajurit atau anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya,
Yasser mengatakan kesamaan asas dihadapan hukum itu perlu untuk menjamin transparansi, independensi dan keadilan serta agar ada kejelasan terkait penegasan unsur tindak pidananya yang dilakukan.
"Semoga catatan ini dapat mengetuk hati Nurani dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara uji materiil Nomor 260/PUU-XXIII/2025, mohon keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya.