Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB
Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara dugaan penganiayaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 16 April 2026.
  • Empat personel TNI resmi menjadi terdakwa atas tindakan penyiraman air keras dan akan segera menjalani proses persidangan.
  • Oditurat Militer menerapkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara bagi para terdakwa tersebut.

Suara.com - Babak baru pencarian keadilan bagi aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, resmi dimulai.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

"Benar, pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang akan segera disidangkan," kata Kolonel Fredy di Jakarta.

Empat Personel TNI Resmi Jadi Terdakwa

Dengan pelimpahan ini, status hukum empat anggota militer yang terlibat resmi naik menjadi terdakwa. Mereka bukan prajurit sembarangan; tiga di antaranya merupakan perwira.

Daftar terdakwa dalam perkara nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 ini adalah:

  1. Kapten NDP
  2. Letnan Satu (Lettu) BHW
  3. Lettu SL
  4. Sersan Dua (Serda) ES

"Empat orang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Status mereka sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa," tegas Fredy.

Pihak pengadilan kini tengah melakukan proses administrasi yudisial, termasuk penunjukan majelis hakim dan penyusunan jadwal sidang perdana.

Fredy menjamin pemanggilan terdakwa maupun saksi akan dilakukan minimal tiga hari sebelum sidang sesuai ketentuan hukum.

Oditur Siapkan Dakwaan Berlapis: Ancaman 12 Tahun Penjara
Kepala Oditur Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan berkas perkara setebal itu telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sebanyak delapan saksi (lima militer, tiga sipil) serta barang bukti telah siap dihadirkan di meja hijau.

"Berkas perkara ini telah kami teliti dan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan," tutur Andri.

Tak main-main, Oditur menerapkan sistem dakwaan berlapis (subsidiaritas) untuk menjerat para pelaku:
Dakwaan Primer: Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman maksimal: 12 tahun penjara.
Dakwaan Subsider: Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Dakwaan Lebih Subsider: Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

TNI resmi turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan anggotanya dalam serangan terhadap aktivis KontraS. Mabes TNI berjanji akan transparan mengungkap fakta di balik kasus ini.
Anggota TNI terlibat penyiraman air keras ke aktivis KontraS.  (Ist)

Andri menjelaskan strategi ini diambil agar majelis hakim memiliki opsi pembuktian yang kuat di persidangan. "Penerapan dakwaan secara subsidiaritas ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif pembuktian di persidangan, sehingga majelis hakim memiliki ruang dalam menilai perbuatan para terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap," jelasnya.

Komitmen Transparansi TNI

Kasus yang mencoreng institusi ini sebelumnya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sejak Maret 2026.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, sejak awal menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas keterlibatan personelnya dalam serangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ujar Mayjen Yusri pada 18 Maret lalu.

Yusri memastikan Puspom TNI bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI disampaikan secara terbuka di dalam persidangan. Kini, bola panas perkara ini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Militer untuk memutuskan keadilan bagi Andrie Yunus. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simon Grayson Ungkap Alasan Rela Jadi Asisten Pelatih John Herdman di Timnas Indonesia

Simon Grayson Ungkap Alasan Rela Jadi Asisten Pelatih John Herdman di Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 11:29 WIB

AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang

AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:27 WIB

7 Mesin Cuci 2 Tabung Hemat Listrik dan Awet, Mulai Rp1 Jutaan

7 Mesin Cuci 2 Tabung Hemat Listrik dan Awet, Mulai Rp1 Jutaan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 11:25 WIB

6 Rekomendasi HP POCO RAM 8 GB dengan Kamera Jernih, Harga Mulai Rp1 Jutaan

6 Rekomendasi HP POCO RAM 8 GB dengan Kamera Jernih, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 11:23 WIB

5 HP Oppo dengan Chip Snapdragon, Performa Ngebut Harga Mulai Rp 1 Jutaan

5 HP Oppo dengan Chip Snapdragon, Performa Ngebut Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 11:30 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB