- Kemkomdigi menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 untuk melindungi anak usia 7 hingga 16 tahun dari berbagai risiko digital.
- Kebijakan ini bertujuan mencegah dampak negatif seperti kekerasan, gangguan kesehatan mental, hingga eksploitasi di ruang siber bagi anak.
- Pemerintah menunda akses platform berisiko tinggi demi menjaga keamanan anak sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menkomdigi di Jakarta.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) bertujuan murni untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Aturan ini bukan ditujukan untuk membatasi kreativitas atau akses teknologi, melainkan sebagai perisai dari platform berisiko tinggi.
Staf Khusus Menkomdigi Bidang Kepemudaan dan Start Up, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan anak-anak tidak terpapar dampak negatif yang bisa berujung pada tindakan kriminal hingga gangguan kesehatan mental.
“Kami tidak pernah membatasi inovasi atau akses ke ruang digital. PP Tunas adalah langkah untuk menghindarkan anak-anak dari risiko digital yang nyata,” tegas Alfreno dalam diskusi di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026), dikutip dari ANTARA.
Belajar dari Kasus Tragis Akibat Gim
Alfreno mencontohkan betapa berbahayanya pengaruh platform digital yang tidak diawasi. Salah satunya adalah insiden penikaman di Malaysia, di mana seorang anak menyerang temannya sendiri karena terpengaruh mekanisme dalam gim Roblox.
"Dalam gim tersebut, ada karakter yang disebut NPC (Non-Playable Character). Jika karakter itu tidak berguna, pemain bisa menusuknya. Anak tersebut menyangka dunia nyata sama dengan gim, sehingga ia menusuk temannya yang dianggap tidak berguna," ungkap Alfreno.
7 'Monster' Digital yang Mengintai Anak-Anak
Penerbitan PP Tunas dilandasi oleh tujuh faktor risiko besar yang mengancam anak usia 7 hingga di bawah 16 tahun di ruang siber, yaitu:
- Risiko Kontak (Contact Risk): Bahaya berinteraksi dengan orang asing, mulai dari perundungan siber (cyberbullying) hingga eksploitasi.
- Risiko Konten (Content Risk): Paparan kekerasan, kata-kata kasar, hingga materi seksual yang tidak sesuai usia.
- Risiko Komersial (Commercial Risk): Dorongan belanja dalam aplikasi (in-app purchase) yang tidak disadari anak.
- Risiko Privasi (Privacy Risk): Penyalahgunaan data pribadi anak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Risiko Perilaku (Behavioral Risk): Perubahan sifat akibat adiksi gawai yang kini rata-rata mencapai 5,4 jam per hari di Indonesia.
- Risiko Psikologis: Ancaman kesehatan mental dan menurunnya kemampuan berpikir kritis.
- Risiko Fisik (Physiological Risk): Gangguan kesehatan fisik, seperti kerusakan mata akibat paparan layar yang terlalu lama.
Perhatian Khusus Presiden dan Menkomdigi
Alfreno menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital untuk memberikan perhatian ekstra bagi keselamatan generasi muda di dunia maya.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan anak-anak masuk ke ruang digital dengan aman. Kami menunda akses mereka ke platform tertentu demi kebaikan mereka sendiri,” pungkasnya.