- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memaparkan strategi penguatan pasar karbon nasional melalui mekanisme perdagangan fleksibel sepanjang tahun di Jakarta.
- Pemerintah mengintegrasikan sistem perdagangan dengan Registri Unit Karbon untuk memastikan seluruh aktivitas mitigasi tercatat transparan dan saling terhubung.
- Kementerian menerapkan empat pendekatan pengelolaan kawasan hutan untuk menyeimbangkan fungsi ekologis, pemberdayaan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memaparkan sejumlah strategi untuk memperkuat ekosistem pasar karbon nasional agar lebih kredibel, transparan, dan terintegrasi dengan sistem global.
Upaya ini ditujukan untuk mendukung implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, salah satu mekanisme yang disiapkan adalah membuka perdagangan karbon sepanjang tahun, sehingga transaksi tidak perlu menunggu pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC). Langkah ini diharapkan membuat pasar karbon lebih fleksibel dan dinamis.
“Mekanisme yang diatur sebagai berikut. Pertama, pasar karbon beroperasi sepanjang tahun, memungkinkan perdagangan karbon dilakukan tanpa menunggu tercapainya NDC (Nationally Determined Contribution),” kata Menhut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa karbon dari proyek aktivitas mitigasi dapat dihitung dalam pencapaian NDC, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA).
Selain itu, sistem ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) agar seluruh aktivitas dan unit karbon yang diperdagangkan tercatat dan dapat saling terhubung lintas sistem.
“Selanjutnya adalah integrasi dengan registri Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), memastikan seluruh aktivitas dan unit karbon yang diperdagangkan tercatat serta dapat dioperasikan lintas sistem,” ujar Raja Antoni.
Ia menambahkan, arsitektur tata kelola kehutanan juga disusun secara terstruktur untuk menjaga keseimbangan antara fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.
Pengelolaan kawasan hutan, baik hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, maupun kawasan khusus, akan dijalankan melalui empat pendekatan utama.
“Keempatnya yaitu perhutanan sosial dan hutan adat untuk pemberdayaan masyarakat, peran pemerintah daerah melalui unit pengelolaan hutan, investasi swasta melalui multiusaha kehutanan, dan pengelolaan kawasan konservasi untuk perlindungan keanekaragaman hayati,” jelas Menhut.
“Keempatnya didukung kebijakan nasional yang mencakup perizinan, pengelolaan kawasan, insentif ekonomi, perlindungan sosial, serta distribusi manfaat yang adil,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mendorong prinsip dasar penerapan NEK di sektor kehutanan untuk menyeimbangkan pembangunan berbasis iklim dan pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini termasuk memastikan alokasi instrumen pembiayaan untuk rehabilitasi dan pemulihan hutan, serta pengurangan degradasi dan deforestasi.
“Kemudian, memastikan penerapan instrumen NEK yang berintegritas dan berkualitas tinggi, dan memastikan masyarakat dan komunitas lokal terlindungi dengan baik,” kata Menhut Raja Antoni.